Menyusul Mufran Imron, Berkas Bendahara KONI Lengkap, Tersangka Belum Ditahan

Kamis 16-09-2021,15:11 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

    BENGKULU – Berkas perkara bendahara KONI Bengkulu dinyatakan lengkap alias P21 oleh jaksa peneliti Kejati Bengkulu. Tak lama lagi eks Bendara KONI yang ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah KONI Provinsi Bengkulu tak lama lagi akan menyusul rekannya, mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu Mufran Imron, tersangka utama.

BACA JUGA:  Dijerat Pasal Berlapis, Mufran Imron Diserahkan ke Jaksa Kasi penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani mengatakan, dalam berkas perkara tersangka kedua dakam kasus dugaan korupsi Dana Hibah KONI Provinsi Bengkulu, yaitu Hirwan Fuadi sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti Kejati Bengkulu.

"Hari ini kita untuk berkas perkara atas nama Hirwan Fuadi sudah dinyatakan P21. Yang mana dalam berkas tersebut pasal yang digunakan tetap sama yakni pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi," kata Ristianti, Kamis (16/9).

Lanjutnya, saat ini pihaknya tinggal menunggu pelimpahan tahap II terhadap tersangka Hirwan Fuadi tersebut.

Untuk jadwal pelimpahan masih dalam wewenang Polda Bengkulu.

BACA JUGA:  Harga Elpiji 3 Kg di Kota Bengkulu Tembus Rp 45 Ribu Per Tabung, Ini Penyebabnya "Tahap II nya kewenangan dari Penyidik Polda Bengkulu, kita menunggu," sambungnya.

Ditambahkannya, meski saat ini penyidik Polda Bengkulu belum melakukan penahanan terhadap tersangka kedua lantaran dinilai kooperatif selama pemeriksaan.

Namun untuk pelimpahan tahap II nantinya, jaksa menunggu tindakan dari penyidik Polda Bengkulu, apakah pada pelimpahan tahap II nanti akan menghadirkan tersangka.

BACA JUGA:  Abrasi di Jalinbar Sumatera, Jalan 9 Desa Nyaris Putus "Untuk perkembangan selanjutnya kita lihat ke depan bagaimana proses berlangsung. Kalau memang ditahan ya kita tahan setelah dilimpahkan tahap II. Namun kalau belum ditahan kita lihat dulu lanjutan dari pihak penyidik," tambahnya.

Sementara itu, untuk berkas dan tersangka atas mantan Ketua KONI Mufran Imron yang sebelumnya telah dilakukan pelimpahan tahap II dan masih dititipkan di Rutan Polda Bengkulu Ristianti menyebutkan akan segera dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

BACA JUGA:  Bidik Tersangka Korupsi Dana BOS, Jaksa Cecar Puluhan Kepala Sekolah Namun pelimpahan ke PN tersebut akan dilakukan pihaknya bersamaan dengan pelimpahan atas tersangka Hirwan Fuadi. Baca Selanjutnya>>>
Tags :
Kategori :

Terkait