BENGKULU - Meskipun sudah naik penyidikan, namun tersangka kasus dugaan korupsi Dana BOS Afirmasi non fisik di Kabupaten Seluma tahun 2020 Rp 6,1 miliar sampai saat ini belum ada.
Penetapan tersangka masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA: Penyidik Kejati Kumpulkan 30 Kepsek se Kabupaten Seluma
Jaksa pun masih terus menggeber kasus ini untuk mencari siapa paling bertanggungjawab pada kasus dugaan korupsi ini.
Puluhan Kepala SD dan SMP di Kabupaten Seluma sudah diperiksa tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu
"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 35 Kepala SD yang ada di Seluma. Sebelumnya kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan Kepala SMP. Saat ini kita masih melakukan pengusutan dan fokus meminta keterangan pihak kepala sekolah," kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, Kamis (16/9).
BACA JUGA: Menyusul Mufran Imron, Berkas Bendahara KONI Lengkap, Tersangka Belum Ditahan
Untuk penetapan tersangka, sambung Ristianti, pihaknya masih mengumpulkan alat bukti dari sejumlah saksi.
Mulai dari kepala sekolah, pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Seluma hingga rekanan dalam pengadaan barang.
Bahkan pihak BPKP Provinsi Bengkulu masih melakukan proses audit perhitungan kerugian negara.
Ristianti menerangkan, terhadap kasus yang telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan ini, untuk penetapan tersangka sendiri pihaknya akan lebih dulu menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Bengkulu.
BACA JUGA: Tersandung Korupsi, 2 Dewan Lebong Belum PAW
"Kita tinggal menunggu hasil audit kerugian negara. Karena masih dilakukan pengembangan dan perhitungan berapa dari Rp 6 miliar lebih tersebut kerugian negaranya. Untuk perbuatan melawan hukum dalam perkara ini juga masih kita dalami, dan masih proses penyidikan," bebernya.
Diketahui Kejati Bengkulu tengah melakukan pengusutan terhadap dugaan korupsi DAK Afirmasi tahun 2020 dengan total anggaran Rp 6,1 miliar.
Perkara tersebut muncul setelah penyidik melakukan lidik terhadap penyaluran DAK Afirmasi yang disalurkan ke SD dan SMP di Kabupaten Seluma sebesar Rp 60 juta setiap masing-masing sekolah.
Dalam penyaluran tersebut diduga terjadi mark up untuk pengadaan media pembelajaran, dan alat protokol kesehatan. Baca Selanjutnya>>>