JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin sebagai tersangka. Alex yang kini bertugas sebagai wakil rakyat di DPR terjerat dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Enegeri (PDPDE) Sumsel medio 2010 - 2019.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, penyidik menetapkan Alex sebagai tersangka bersama seorang tersangka lainnya bernama Muddai Madang. ”Tim penyidik meningkatkan status (menjadi) tersangka, AN (Alex Noerdin) dan MM (Muddai Madang),” terang Leonard kepada awak media di Jakarta kemarin (16/9). Penetapan tersangka kepada Alex dan Muddai dilakukan menyusul terbitnya sprindik dari penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Mulai kemarin, kedua tersangka juga langsung ditahan oleh Kejagung. Alex ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara Maddai di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Kepada awak median, Leonard mengungkapkan bahwa Alex diduga ikut berperan menyetujui kerja sama jual beli gas bumi antara PDPDE dengan PT Dika Karya Lintas Nusa atau DKLN. Pria yang menduduki jabatan gubernur Sumsel selama dua periode itu disebut meminta jatah atau bagian dari transaksi tersebut. ”Melakukan permintaan alokasi gas bagian negara dari BP Migas untuk PDPDE Sumatera Selatan,” terang dia. Tidak hanya itu, lanjut Leonard, demi mendapat alokasi gas bagian negara, Alex juga menyetujui pembentuka PT PDPDE Gas. Perusahaan itu dibentuk atas kerjasama PDPDE Sumsel sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumsel dengan PT DKLN. Lain dengan Alex, Muddai sebagai komisaris utama PT PDPDE Gas ditetapkan sebagai tersangka lantaran menerima marketing fee atas kerja sama tersebut. Dalam kasus itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melihat ada kerugian keuangan negara lebih dari USD 30 juta. Angka tersebut diperoleh dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional mulai 2010 hingga 2019. Selain kerugian keuangan negara itu, ditemukan juga kerugian lainnya dari pembiayaan modal yang tidak seharusnya dibayar oleh PDPDE Sumsel. Totalnya lebih dari USD 63 ribu dan Rp 2,1 miliar. Adapun pasal yang digunakan oleh penyidik Jampidsus Kejagung untuk menjerat Alex dan Madai adalah pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 3 dan pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Baca Selanjutnya>>>Ditahan, Kuasa Hukum Alex Noerdin Pikirkan Praperadilan
Jumat 17-09-2021,07:58 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :