rakyatbengkulu.com, NASIONAL - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinyatakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar undang-undang (UU) dalam penanganan polusi udara.
Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini mengatakan, sampai saat ini pihak Istana masih menunggu hasil kajian dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk merespons putusan tersebut. BACA JUGA: Ditahan, Kuasa Hukum Alex Noerdin Pikirkan Praperadilan “Kami menunggu tinjauan dari KLHK, setelah itu akan membicarakan berbagai poin rekomendasi, untuk menentukan langkah selanjutnya, sebaiknya seperti apa,” ujar Faldo saat dikonfirmasi, Jumat (17/9). Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini menambahkan, pemerintah juga akan menyiapkan argumen-argumen hukum untuk menyelesaikan persoalaan tersebut. Sehingga nantinya pemerintah dapat melakukan yang terbaik terkait masalah ini. “Semoga waktu yang tersedia ini bisa dimanfaatkan untuk memilih opsi terbaik. Ini jalur hukum, tentu argumen-argumen hukum perlu dipersiapkan, kita bersama tentunya berharap untuk menempuh opsi terbaik,” katanya. BACA JUGA: Harga Sawit Naik, Sayang Pupuk juga Ikut-ikutan Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait gugatan polusi udara. Majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan, pemerintah yang merupakan pihak tergugat dinyatakan melawan hukum. “Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Hakim, Saifuddin Zuhri membacakan amar putusan, Kamis (16/9). Hakim menyatakan para tergugat dalam perkara ini telah melakukan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan penanganan polusi udara. Para tergugat itu yakni, Presiden Jokowi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Selain itu, juga tercantum turut tergugat yakni Gubernur Banten Wahidin Halim dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Para tergugat dinyatakan melanggar Pasal UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Oleh karena itu, Majelis Hakim meminta kepada tergugat satu yakni, Presiden Jokowi untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Baca Selanjutnya>>>Presiden Jokowi Divonis Melawan Hukum, Istana Respon Begini
Jumat 17-09-2021,09:22 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :