Nekat Gelar Pesta, Dibubarkan, Jika Langgar Prokes
Sabtu 18-09-2021,16:44 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb
TUBEI - Kendati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 779 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Polres Lebong tetap melarang masyarakat menggelar pesta. Bahkan jika dilanggar, pihak Polres akan membubarkan pesta yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.
''Kami tetap berpedoman pada Maklumat Kapolda Bengkulu Nomor 02 Tahun 2021 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan PPKM di Provinsi Bengkulu,'' kata Kapolres Lebong, AKBP. Ichsan Nur, S.IK.
Diakuinya, Polres Lebong bersama pihak Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) tetap sepakat terus mengimbau agar seluruh masyarakat menunda pesta hajatan. Kalaupun ada masyarakat yang menggelar pesta, tim dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 akan turun ke lapangan mengecek.
''Walaupun sekarang tidak ada laporan kasus baru positif Covid-19, masyarakat tetap diminta waspada. Apalagi realisasi vaksinasi Covid-19 di Lebong baru berkisar 16 persen,'' demikian Kapolres. (sca)
Tags :
Kategori :