Pelaku Percobaan Perkosaan Istri Tetangga Itu ODGJ, Kabur dari Rehabilitasi

Selasa 21-09-2021,08:25 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

      KEPAHIANG - Ada fakta baru dari hasil penyidikan kasus penganiayaan yang dialami Putih (16) nama samaran, perempuan yang sudah bersuami.

Tersangka yang ditangkap Polres Kepahiang, yakni ER (22), warga Desa Batu Ampar Kecamatan Merigi, saat percobaan perkosaan dan melakukan penganiayaan terhadap istri tetangganya itu, sedang mengalami gangguan jiwa.

BACA JUGA:  Hasrat Terpendam, Pria Ini Coba Garap Istri Tetangga Saat Suaminya Pergi

 Indikasi tersebut diperkuat keterangan keluarga ER bahwa pemuda itu pernah dirawat dan kabur dari Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Suprapto Bengkulu.

Selain itu, dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kepahiang, ER kerap "tidak nyambung" dalam memberikan keterangan.

Mendapati hal itu penyidik akan berkoordinasi ke Dinsos Kepahiang untuk merujuk ER ke RSKJ Bengkulu.

 "ER ini ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) sengaja tidak kita pulangkan ke rumahnya. Takutnya nanti menimbulkan masalah baru. Kita sudah koordinasi dengan Dinsos Kepahiang dan pihak keluarganya agar ER dirujuk ke RSKJ Bengkulu," ungkap Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, S. IK, MAP melalui Kasat Reskrim AKP. Welliwanto Malau, S.IK, MH didampingi Kanit PPA Aipda. Abi Darmawansyah, SH.

BACA JUGA:  8 Orang Diamankan, 2 Ditetapkan Tersangka Pengunjal BBM, 6 Dilepas

 Disampaikan Abi, dari keterangan pihak keluarga, ER mengalami gangguan jiwa akibat pengaruh dari kebiasaannya mengisap lem sejak tahun 2016 lalu.

Bahkan penganiayaan serta percobaan pemerkosaan yang dilakukannya terhadap korban dimungkinkan lantaran pengaruh lem.

 "Bahkan ER telah sempat di rawat di RSKJ Bengkulu. Saat ini ER ini masih menkonsumsi obat penenang, kalau tidak maka pikirannya tidak fokus dan tidak bisa di ajak berkomunikasi,’’ pungkas Abi.

BACA JUGA:  Jembatan di Jalinbar Sumatera Tak Kunjung Diperbaiki, Pengendara Keluhkan Macet

Sementara itu, Plt Kepala Dinsos Kepahiang Julian Muda Parsah, S. ST melalui Kabid Rehabilitasi Sosial Tedi Haryanto, S.Hut mengatakan, ER pernah menjalani rehabilitasi di Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Rejang Lebong.

Karena memang IPWL Rejang Lebong tersebut merupakan satu-satunya tempat rehabilitasi terhadap orang yang ketergantungan obat. Baca Selanjutnya>>>
Tags :
Kategori :

Terkait