SELUMA - Sempat membatalkan gugatan tapal batas (Tabat) antara Seluma -Bengkulu Selatan karena terkendala anggaran. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma akhirnya tetap melakukan upaya hukum atas lahirnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Tapal Batas (Tabat) Kabupaten Seluma dan Kabupaten Bengkulu Selatan (BS).
Ini setelah penunjukan tim kuasa hukum langsung melakukan koordinasi ke Pengadilan Negeri (PN) Tais untuk mempersiapkan gugatan dan langkah kedepan, Selasa(21/9). BACA JUGA: Batal Gugat Tapal Batas Kabupaten, Dewan Panggil Bupati Akhir-akhir ini setelah sempat bergejola lantaran Bengkulu Selatan akan malakukan pemasangan patok di wilayah 7 desa yang menurut Permendagri tersebut masuk Bengkulu Selatan dan dipertegas Surat Gubernur Bengkulu Nomor 125/610/8.1/2021, 7 Mei 2021 lalu. Namun setelah mendapat masukkan DPRD Kabupaten Seluma saat rapat paripurna, Pemkab Seluma mulai menentukan langkah hukum. Bupati Seluma Erwin Octavian, SE mengatakan, untuk anggaran untuk proses gugatan ini memang sempat dianggarkan di APBP Perubahan 2021 tetapi dicoret karena dampak refocusing anggaran. Namun akan diakomodir kembali anggarannya, lantaran gugatan harus segera dilakukan mengingat upaya mediasi sudah tidak ada penyelesaian. "Untuk anggaran memang kita anggarkan di APBD Perubahan tapi terdampak refocusing. Tapi melihat kondisi terakhir kita rapat bersama Sekda untuk mendaftarkan gugatan sekarang," ujar bupati. BACA JUGA: Menanti Caretaker Perempuan, Yakin Sukses Memimpin Bengkulu Tengah Tim kuasa hukum Pemkab Seluma Aan Julianda, SH, MH mengatakan, langkah hukum yang diambil ini setelah berbagi upaya mediasi yang dilakukan untuk penyelesaian secara musyarawarah tidak menemukan titik temu. Sehingga salah upaya adalah langkah hukum dengan melakukan yudisial review. "Hari ini kami bersama tim kuasa hukum, Asisten I dan Kabag Hukum berkoordinasi ke PN Tais terkait yudisial review Permendagri Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Tabat Kabupaten Seluma dan Bengkulu Selatan," kata Aan. Ia mengatakan, usai berkoordinasi maka pihaknya akan mempersiapkan berkas-berkas diperlukan untuk melakukan gugatan atas lahirnya Permendagri tersebut. "Insyallah ke depan kita akan memasukkan berkas yudisial revew Permendagri Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Tabat Kabupaten Seluma dan Bengkulu Selatan," ujarnya. Baca Selanjutnya>>>Usai Dipanggil Dewan, Pemkab Seluma Lanjutkan Gugat Tapal Batas Bengkulu Selatan
Rabu 22-09-2021,14:26 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :