BENGKULU - Terkait dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan seorang mantan karyawan PT. Gans Energi Indonesia (GEI) Cabang Bengkulu berinisial RO (44), warga asal Jakarta Timur ke Mapolda Bengkulu beberapa waktu lalu.
Saat ini, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu telah menentapkan status laporan tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. BACA JUGA: PT GEI Cabang Bengkulu Tak Punya Kantor, Imigrasi Sebut Tak Ada Masalah dalam Keimigrasian TKA Tiongkok Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Bengkulu, AKBP. Julius Hadi Haryanto mengatakan setelah melakukan penyelidikan. Pihaknya meminta keterangan terhadap sejumlah saksi, terkait laporan tersebut saat ini pihaknya telah menaikkan status ke penyidikan. "Iya setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, kita telah menaikkan status atas laporan tersebut dari penyelidikan ke penyidikan," sampainya, Senin (27/9). Dirinya menyebutkan saat ini telah terhitung sebanyak 10 saksi yang diperiksa. Yakni 5 saksi dari pihak perusahaan sebagai terlapor dengan memeriksa 3 pimpinan, HRD dan staff. Serta 5 saksi dari pihak keimigrasian termasuk kepala kantor Imigrasi dan beberapa kasi dan kepala bidang. "Yang sudah kita periksa dari PT. Gans Energi Indonesia ada 5 orang yakni 3 orang GM, HRD dan staf. Dari pihak imigrasi juga kita periksa 5 orang yakni kepala Kantor Imigrasi, kemudian staf pengurus Kitas dan staf penginput dan verifikasi," tambahnya.Indikasi Pelanggaran Kitas TKA China Naik Penyidikan, Polisi Periksa 10 Saksi
Senin 27-09-2021,14:40 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :