BENGKULU - Tersangka korupsi dana hibah Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu dipindahkan ke Rutan kelas IIB Bengkulu. Keduanya, mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu Mufran Imron dan Bendahara KONI Hirwan Fuadi dipindahkan tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Senin (27/9) siang.
Dalam pemindah, kedua tersangka telah menjalani test swab terlebih dahulu. Keduanya tampak disambut isak tangis keluarga yang menanti mobil tahanan Kejati Bengkulu membawa dua Tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Tahun 2020 di Rutan Kelas IIB Bengkulu tersebut. BACA JUGA: Indikasi Pelanggaran Kitas TKA China Naik Penyidikan, Polisi Periksa 10 Saksi Sempat diwawancarai awak media sebelum memasuki Rutan Malabero, Mufran Imron menegaskan bahwa dirinya akan membeberkan semua yang diketahuinya terkait aliran dana hibah KONI Provinsi Tahun 2020 di muka persidangan yang akan dijalani nantinya. "Ya nanti semuanya akan saya sampaikan di persidangan, tunggu saja nanti akan kita sampaikan," ungkapnya. Sementara itu Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani,SH.MH mengatakan, jadwal sidang perdana bagi terdakwa Mufran Imron dan Hirwan Fuadi diagendakan pada Rabu tanggal 29 September 2021 mendatang di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu dengan Jumlah Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak 5 orang yang disiapkan. BACA JUGA: Menyusul Mufran Imron, Berkas Bendahara KONI Lengkap, Tersangka Belum Ditahan "Sidang akan dilaksanakan pada tanggal 29 September mendatang, JPU yang ditunjuk ada 5 orang. Dalam sidang pertama akan diagendakan dakwaan nanti juga akan kita tanyakan apakah ada esepsi dari pihak terdakwa melalui penasehat hukumnya," tutupnya. (tok) Simak Video BeritaTersangka Korupsi Hibah KONI Dipindah ke Rutan, Diiringi Isak Tangis Keluarga
Senin 27-09-2021,15:03 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :