BENGKULU, rakyatbengkulu.com - ZK (58) Warga Kelurahan Kampung Kelawi Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu melaporkan dugaan pengerusakan dialaminya ke Polres Bengkulu. ZK melaporkan dugaan pengerusakan dilakukan oleh terlapor YS terhadap tanah miliknya di kawasan Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu pada bulan Februari 2021 lalu.
Dari laporan korban kepada pihak kepolisian, dugaan pengerusakan yang dilakukan terlapor yakni terlapor merusak tanah milik korban dengan cara mengeruk dan menimbun tanpa izin dan tanpa sepengetahuan korban. Hingga volume tanah miliknya menjadi berkurang. Peristiwa tersebut sempat dikabarkan telah dilakukan mediasi, namun karena tidak kesepakatan dan korban merasa dirugikan dengan yang dilakukan oleh terlapor hingga memilih jalan untuk melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian. Kasi Humas Polres Bengkulu, AKP. Sugiarto ketika membenarkan bahwa saat ini pihaknya telah menerima laporan dugaan pengerusakan tersebut. Atas laporan tersebut saat ini masih dilakukan penyelidikan oleh pihaknya. "Untuk laporan sudah kita terima, akibat peristiwa tersebut dimungkinkan ada tanaman yang rusak akibat timbunan. Sehingga korban merasa dirugikan dan memilih melaporkan. Saat ini masih kita lakukan penyelidikan untuk kasus ini," sampainya. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp 25 juta. Sementara kasus tersebut masih ditangani pihak kepolisian.(tok)Tanah Dikeruk Tanpa Izin Rugi 25 Juta, Warga Kampung Kelawi Lapor Polisi
Senin 27-09-2021,17:10 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :