Jaksa Kesulitan Tangkap Terdakwa, Sidang Tipikor TPA In Absentia

Kamis 30-09-2021,14:29 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

KEPAHIANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang telah menerima penetapan jadwal sidang dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Nomor 39/Pidus TPK/2021/PN Bkl. Menyangkut perkara tindak pidana korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Tahun Anggaran 2014 lalu.

Dalam persidangan nanti, akan digelar secara in absentia atau persidangan tanpa kehadiran tersangka AS. Dilakukan lantaran hingga perkara dilimpahkan ke PN Tipikor, Kejari Kepahiang belum juga berhasil menangkap AS yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan.

BACA JUGA:  Kerugian Negara Rp 500 Juta, Kepala SMK Ditahan Polisi Selama proses penyidikan, hingga penetapan sebagai tersangka, tak sekalipun AS hadir memenuhi panggilan Kejari Kepahiang. Berbagai upaya sudah dilakukan untuk menemukan keberadaan terdakwa. Termasuk menetapkan terdakwa masuk DPO dan melakukan koordinasi dengan Adhyaksa Monitoring Centre (AMC).

“Atas dasar pertimbangan tersebut, maka JPU Kejari Kabupaten Kepahiang mengacu pada Pasal 38 UU 31 1999 jo UU 20 2001,” jelas Kajari Kepahiang Ridwan, SH, MH melalui Kasi Pidsus Riky Musriza, SH, MH.

Ia menambahkan, akibat hukum persidangan in absentia ini maka terdakwa tidak akan dapat menggunakan hak-haknya untuk membela diri saat persidangan.  Akan dijadikan pertimbangan memberatkan dalam Surat Tuntutan.

“Bahwa proses persidangan secara in absentia terhadap perkara tipikor ini merupakan yang pertama dilakukan dalam sejarah penegakan hukum di Provinsi Bengkulu. Ini bukti keseriusan Kejari Kepahiang untuk menuntaskan seluruh perkara korupsi yang selama ini menunggak,” tegas Riky.

BACA JUGA:  Mantan Perangkat Desa Polisikan Bendahara Desa, Palsukan Tanda Tangan  

1 Terdakwa Sudah Meninggal

Diketahui sebelumnya, AS merupakan terdakwa kedua yang dilimpahkan ke pengadilan. Setelah sebelumnya pada tahun 2016 terdakwa Syamsul Yahemi (alm) sudah disidangkan dan telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Perkara tipikor pengadaan lahan TPA sampah Muara Langkap di Desa Muara Langkap Kecamatan Bermani Ilir  menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.688.750.000. Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Bengkulu. (sly/ rakyatbengkulu.com)

  Simak Video Berita 

Tags :
Kategori :

Terkait