BENGKULU - Mantan perangkat Desa Simpur Ijang Kecamatan Ulu Talo Kabupaten Seluma Diantoso (28) bersama kuasa hukumnya mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Polda Bengkulu, Kamis (30/9). Guna melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan.
Didampingi kuasa hukumnya, ia menceritakan bahwa dugaan tindak pemalsuan tanda tangan yang dialaminya diduga dilakukan terlapor AS, bendahara Desa Simpur Ijang. BACA JUGA: Jaksa Kesulitan Tangkap Terdakwa, Sidang Tipikor TPA In Absentia Di mana pelapor merupakan mantan Kasi Kesejahteraan (Kesra) Desa Simpur Ijang telah mengundurkan diri dari jabatannya pertanggal 30 Januari 2020. Namun terlapor diduga memalsukan tanda tangan korban pada Laporan Alokasi Dana Desa APBDESP 2020,. Juga Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Tahap Akhir Desa Simpur Ijang Tahun 2020. "Tanda tangan saya dipalsukan pada Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Desa tahun 2020 dibuat pada akhir tahun 2020. Padahal saya sudah mengundurkan diri sejak 30 Januari 2020. Ini ketahuannya pada bulan Februari 2021," kata mantan perangkat desa ini. Ia menyebutkan, mengetahui bahwa tanda tangannya diduga dipalsukan saat BPD Desa Simpur Ijang yang menemukan kejanggalan pada dokumen laporan tersebut. "Tahu dari BPD, karena di situ ditemukan kejanggalan. Bahwa sebenarnya saya sudah mengundurkan diri, namun masih ditemukan tanda tangan saya pada dokumen laporan itu. Padahal saat ini sudah ada orang baru yang menggantikan posisi saya dulu," tambah Diantoso.Mantan Perangkat Desa Polisikan Bendahara Desa, Palsukan Tanda Tangan
Kamis 30-09-2021,15:55 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :