Berkas Tersangka Korupsi DKP Lengkap, Jaksa Tunggu Pelimpahan

Jumat 01-10-2021,18:30 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU - Berkas perkara (BP) atas tiga tersangka korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bengkulu tahun 2018 dinyatakan lengkap atau P21, oleh pihak  Kejari Bengkulu. Setelah Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bengkulu melimpahkan ke Kejari Bengkulu pada bulan Juni 2021 Kasi Intel Kejari Bengkulu Beni Wijaya menerangkan, setelah menerima pelimpahan berkas dan melakukan penelitian, jaksa peneliti telah menetapkan berkas ketiga tersangka tersebut lengkap. Saat ini pihaknya tinggal menunggu proses pelimpahan tahap kedua, penyerahan tiga tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU. "Perkara dugaan korupsi yang ada di DKP Kota Bengkulu kita tinggal menunggu pihak penyidik untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti. Karena hasil koordinasi dan penyidikan kemarin kita menyatakan berkas sudah cukup untuk ke Pengadilan," kata Beni. Lanjut Beni, dengan dinyatakan berkas telah lengkap dan jika penyidik telah menyerahkan barang bukti dan ketiga tersangka ke JPU, selanjutnya pihaknya akan segera mengurus kasus tersebut untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

Tersangka Belum Ditahan

Sementara itu, terkait belum ditahannya ketiga orang tersangka dalam dugaan korupsi DKP Kota Bengkulu tersebut pihaknya akan mengkoordinasikan terlebih dahulu ke pimpinan. "Kalau di JPU ditahan atau tidaknya kita akan koordinasikan dengan pimpinan. Biasanya jaksa akan memberikan nota pendapat kepada pimpinan. Nanti akan ditentukan apakah ditahan atau tidak. Untuk itu, kita masih menunggu dari penyidik," tukas Beni. Diketahui ketiga tersangka dalam perkara ini, Wakil Direktur CV. Bumi Dian Pratama berinisal DI selaku penyedia yang menandatangani kontrak perjanjian kerja atau kontraktor. Kemudian ES selaku PPK kegiatan pembangunan/rehabilitas sarana dan prasarana Pokok Unit Pembenihan di DKP Kota Bengkulu serta mantan Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bengkulu yang menjabat pada saat pelaksanaan pekerjaan tersebut, berinisial SY. Diketahui anggaran pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana pokok unit pembenihan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bengkulu senilai Rp 951 juta. Pekerjaan protek itu tidak selesai tepat waktu. Selain itu spesifikasi pengerjaan yang tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB). Selama pekerjaan berlangsung kontraktor telah mencairkan dana Rp 666 jut lebih dalam dua kali termin. Adapun bobot pekerjaan yang telah dilaksanakan baru mencapai 51,01 persen sebagaimana hasil pemeriksaan fisik. Dari kekurangan volume pekerjaan tersebut berpotensi merugikan negara.(tok)
Tags :
Kategori :

Terkait