BENGKULU - Setubuhi anak bawah umur, seorang Pemuda asal Desa Air Kemuning Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma harus berhadapan dengan hukum.
Yang bersangkutan diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu, lantaran diduga menjadi pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur di wilayah hukum Polres Bengkulu. BACA JUGA: Benda Berbentuk Guci itu Mortir Peninggalan PD II Data terhimpun, dugaan kasus persetubuhan anak bawah umur tersebut berawal saat korban diajak oleh pelaku ke kamar di salah satu hotel yang berdiri di Kelurahan Tanah Patah Kota Bengkulu. Di lokasi itulah korban kemudian di setubuhi, dipaksa untuk melayani nafsu bejat pelaku. Hal tersebut tentu ditolak oleh korban, namun lantaran terus mendapatkan paksaan oleh pelaku, terjadilah persetubuhan tersebut. Peristiwa tersebut akhirnya terungkap oleh keluarga dan memutuskan melaporkan kejadian ke Polres Bengkulu, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan. Kasi Humas Polres Bengkulu AKP. Sugiharto ketika dikonfirmasi membenarkan laporan di atas. Disampaikan, saat ini pelaku telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. Saat ini kejadian tersebut masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut. BACA JUGA: Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Capai Rp 48,8 Miliar "Benar pihak polres mengamankan satu orang yang diduga pelaku tindak persetubuhan anak bawah umur. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut," demikian Sugiharto. (tok) Simak Video BeritaSetubuhi Anak Bawah Umur di Hotel, Pemuda Asal Sukaraja Diciduk Polisi
Senin 04-10-2021,13:36 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :