Polres Bengkulu Ungkap 5 Kasus Narkoba, Tempo Sepekan Amankan 6 Tersangka

Selasa 05-10-2021,17:54 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU, rakyatbengkulu.com- Tempo sepekan, Polres Bengkulu berhasil mengungkap 5 kasus narkoba dalam wilayah hukum Kota Bengkulu. Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bengkulu berhasil menangkap 6 orang tersangka penyalahgunaan narkotika dengan lima lokasi kejadian berbeda. Satu di antaranya merupakan bandar narkoba jenis sabu.

Keenam tersangka, yakni GE (30) warga Kelurahan Tengah Padang Kota Bengkulu yang ditangkap di Kelurahan Anggut Bawah Kota Bengkulu dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu. Lalu, WC (18) warga Kelurahan Sawah lebar beserta MA (18) warga Kelurahan Pekan Sabtu.

Keduanya merupakan satu jaringan. Diamankan petugas di kawasan Jalan Merawan Kelurahan Sawah Lebar dengan barang 1 paket campuran daun dan biji kering diduga ganja. Serta 1 linting ganja siap pakai pada Jumat (1/10) lalu.

Kemudian dihari berbeda petugas kembali mengamankan SA (36) warga Kelurahan Sungai Serut Kota Bengkulu saat sedang melakukan transaksi di depan RS Raflesia yang berada di Jalan Mahoni Kota Bengkulu. Petugas menemukan barang bukti 1 paket sabu disimpan pelaku dalam saku celana.

Di waktu yang sama petugas mengamankan MS (36) warga Kelurahan Sumur Dewa yang menyimpan 1 paket narkotika jenis sabu. Serta WI (31) warga Perumdam Kota Bengkulu dengan barang bukti 4 paket narkotika jenis sabu, 1 paket ganja dan 27 linting ganja siap pakai.

"Kita berhasil melakukan pengungkapan kasus narkoba dengan mengamankan 6 orang pelaku dalam 5 kasus. Untuk kasus sabu kita berhasil mengungkap sebanyak 3 kasus dan ganja sebanyak 2 kasus," kata Kasat Narkoba Polres Bengkulu Iptu Doni Juniansyah dalam konferensi pers yang digelar, Selasa (5/10).

Ia menambahkan, untuk barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu berupa sabu dengan total berat 1,91 gram dan ganja dengan berat total 29,81 gram.

"Salah satu tersangka yakni WI merupakan salah satu bandar narkoba yang beraksi di wilayah Kota Bengkulu. Dari pengakuannya mendapatkan barang tersebut dari salah satu bandar yang berada di dalam salah satu lapas yang ada di wilayah Provinsi Bengkulu yang saat ini masih kami lakukan penyelidikan dan pendalaman," jelas kasat.

Para terduga pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) dan/atau pasal 111 ayat satu UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara.(tok)

Tags :
Kategori :

Terkait