KEPAHIANG - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang diback-up Tim Buser Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang, Selasa (5/10) pukul 14.30 WIB mengamankan tiga perempuan.
Diduga tiga perempuan muda itu memberi layanan esek-esek (prostitusi), yang dapat dipesan secara online melalui aplikasi michat. BACA JUGA: Prostitusi Online Via MiChat Mereka diamankan di sebuah kontrakan, di Kelurahan Pensiunan Kecamatan Kepahiang. Yakni HM (23), warga Desa Imigrasi Permu Kecamatan Kepahiang yang berperan sebagai mucikari. Kemudian MC (21) warga Kelurahan Pensiunan Kecamatan Kepahiang dan SA (20), warga Kecamatan Tebat Karai yang berperan sebagai pekerja prostitusi. Selain itu, dalam penangkapan tersebut aparat juga mengamankan MS (22) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT). Dan seorang pria berinisial JA (24), yang diduga sebagai pasangan suami istri pemilik kos - kosan tersebut. Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kasat Reskrim AKP. Welliwanto Malau, S.IK, MH penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan diduga adanya praktik prostitusi di lingkungannya. Dari laporan tersebut, pihaknya kemudian lakukan lidik. Setelah dipastikan laporan tersebut benar, petugas pun langsung melakukan penggerebekan. "Hasilnya benar, saat kita tiba di lokasi dan masuk ke dalam kontrakan di temukan adanya praktik prostitusi online. Saat itu ada salah satu perempuan yang tengah melakukan transaksi di dalam kamar, sementara yang lainnya berada di luar kamar," jelas Malau.Tiga Perempuan Muda Diduga Esek-esek Online Diciduk Polisi
Rabu 06-10-2021,13:11 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :