ARGA MAKMUR – Jaksa Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara (BU) menyerahkan pelaksanaan anggaran Dana Desa (DD) Kali tahun ini ke Inspektorat Daerah. Ini terkait temuan dalam pemeriksaan dimana muncul pengakuan jika Rp 80 Juta dana Satgas penanganan Covic-19 tingkat desa tahun ini yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Inspektur Inspektorat Eka Hendriyadi, SH, MH memastikan memasukan Desa Kali dalam audit akhir tahun, terutama terkait penanganan Covid-19. Ia berharap jika ada dana yang terpakai untuk kepentingan pribadi bisa dikembalikan. “Kita akan audit nantinya, karena harusnya dana yang sudah terserap tersebut ada bukti pertanggungjawaban. Harapan kita jika memang tidak digunakan selayaknya, dana tersebut harus bisa dikembalikan,” kata Eka. Ia menuturkan jika memang ada temuan kembali diawal tahun depan, maka Inspektorat akan tetap meminta pihak yang bertanggungjawab mengembalikan. Bahkan ia permasalahan ini bisa kembali bergulir ke ranah hukum jika tidak ada pengembalian. “Karena jika tidak ada pengembalian dalam 60 hari pasca keluar hasil audit, kita serahkan hasil audit ke aparat hukum. Apalagi jika memang nantinya masalah ini muncul di persidangan,” kata Eka. Sebelumnya, Kajari BU Elwin Agustian Khahar, SH, MH melalui Kasi Intel Denny Agustian, SH, MH menuturkan jika dalam penyidikan tersangka Sadi Kades Non aktif terungkap jika dana Satgas tahun ini digunakan. Namun Jaksa tidak memasukan itu dalam berkas lantaran memang masih dalam tahun berjalan. “Makanya kita serahkan ke inspektorat sampai akhir tahun nanti. Tapi jika memang nanti berdasarkan hasil audit tahun depan masih ditemukan kerugian negara, maka akan menajdi kasus baru,” pungkas Denny. (qia)Inspektorat Akan Audit Dana Satgas Desa Kali
Minggu 10-10-2021,12:00 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :