KAUR - Pascadinonaktifkan sementara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dua Komisioner KPU Kaur yakni Divisi Teknis Irpanadi, S.Ikom dan Divisi Hukum Darius SP saat ini tinggal menunggu jadwal sidang dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra, S.Ag., M.M, saat dikonfirmasi mengatakan pengaduan terhadap dua orang Anggota KPU Kaur yang diduga telah melanggar PKPU Nomor 8 Tahun 2019, tentang Kode Etik KPU, sesuai dengan perintah KPU RI. BACA JUGA: Dua Komisioner KPU Kaur Dinonaktifkan, Irwan: Sampai Waktu Tidak Ditentukan Sehingga saat ini aduan tersebut sedang proses registrasi oleh pihak DKPP RI. Sehingga untuk jadwal sidang kode etik pihaknya menunggu, setelah selesai registrasi. "Sudah kita sampaikan pengaduan ke DKPP RI. Setelah registrasi baru nanti ada jadwal persidangan," sampai Irwan. Saat ini KPU Provinsi Bengkulu masih menunggu konfirmasi dari DKPP RI, baik itu jadwal begitupun pelaksanaan sidang apakah akan dilaksanakan di Bawaslu Provinsi ataukah diselenggarakan secara virtual. Saat dikonfirmasi lebih jauh terkait apa kode etik penyelenggara pemilihan yang diduga telah dilanggar oleh ke dua teradu. Irwan tidak mengatakan secara gambling. "Kode etik yang dilanggar adalah terkait prinsip - prinsip yang harus dipedomani oleh penyelenggara pemilu," ungkapnya.Hal Prinsip Bikin Dua Komisioner KPU Non Aktif, Tunggu Sidang DKPP
Selasa 12-10-2021,08:15 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :