Sebar Konten Asusila Teman Wanita, Pria Ini Dijerat UU ITE

Rabu 13-10-2021,16:26 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU - Sebar konten asusila teman wanita, pemuda asal Kota Bengkulu FE ditangkap Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu. FE dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebarkan konten asusila di media sosial (medsos).

FE ditangkap atas laporan pelapor seorang wanita berinisial TV tak lain teman wanita nya. FE  mengancam akan menyebarluaskan video korban yang bermuatan asusila. Kronologinya, berawal saat FE menghubungi pelapor melalui Video Call media sosialisasi Whatsapp.

Kemudian pelapor yang saat tersebut sedang mandi langsung mengangkat video call tersebut tanpa berpikir panjang. Saat tengah melakukan percakapan, FE ternyata merekam video call tersebut tanpa sepengetahuan pelapor hingga isi rekaman video call tersebut menjadi konten asusila.

Kanit Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu, AKP Enggarsah Alimbaldi mengatakan, dalam aksinya FE mengancam korban akan menyebarkan video tersebut jika korban tidak mengikuti kemauannya. Video tersebut lalu menjadi senjata bagi FE untuk memaksa korban agar menjalin hubungan dengan dirinya,

"Pelaku ini mengancaman korban akan menyebar luaskan video bermuatan asusila tersebut jika tidak menuruti kemauannya," kata kanit.

Lanjut Enggar, korban sempat menolak ajakan FE tersebut hingga akhirnya FE menyebarkan video tersebut di salah satu grub whatsapp miliknya. "Apabila korban tidak melayani keinginan pelaku maka akan diancam disebarkan. Dan untuk saat ini konten asusila tersebut sudah disebar oleh pelaku ke grup WhatsAppnya," tukas Enggar.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman di atas lima tahun penjara dan saat ini telah mendekap di sel tahanan Mapolda Bengkulu. Guna proses penyidikan lebih lanjut.(tok)

Tags :
Kategori :

Terkait