CURUP – Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rejang Lebong (RL) sudah resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba.
Masing-masing Na (23) oknum sekdes di Kecamatan Sindang Dataran, BI (38) warga Desa Sinar Gunung Kecamatan Sindang Dataran dan oknum mantan kades di Kecamatan Sindang Dataran berinisial He alias Wa (48). Selain ketiganya, saat penggerebekan juga diamankan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai saksi. Masing-masing RN (23), JD (25) dan AN diketahui bekerja membuat kolam ikan di rumah tersangka He alias Wa. BACA JUGA: Jadi Bandar, Mantan Kades Ngakunya Terpaksa Jual Sabu untuk Sekolah Anak Namun diketahui pagi sebelum penggerebekan ketiganya ikut mengkonsumsi narkoba yang disediakan He alias Wa. ‘’Ketiganya memang ikut kita amankan dan hasil pemeriksan urine ternyata positif semua. Karena pagi hari sebelum penangkapan ketiganya diberi tersangka He alias Wa narkoba. Ketiganya kita tetapkan sebagai saksi namun tetap harus menjalani rehabilitasi,’’ sampai Kapolres RL AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Susilo, SH, MH kepada RB. Ditambahkan Susilo, terkait lahan ladang ganja milik tersangka BI saat ini masih dalam pengembangan. Terlebih diduga sebelum polisi sampai ke lokasi, ada oknum yang mencabuti ganja yang siap panen dan hanya ditemukan 3 pohon ukuran kecil. ‘’Untuk lahan ladang ganja milik tersangka BI masih dalam pengembangan,’’ imbuh Susilo.(dtk)Tes Urine Positif Narkoba, Tiga Saksi Rehabilitasi
Rabu 13-10-2021,17:08 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :