TUBEI - Adanya kebijakan penyederhanaan birokrasi dengan penghapusan jabatan eselon III dan IV, bakal berdampak terhadap 640 jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong.
Yakni dihapusnya 133 jabatan eselon III dan 507 jabatan eselon IV sebagaimana kebijakan pusat. BACA JUGA: Giliran Kepala BPBD dan BMKG Diperiksa Terkait Jembatan Paku Haji Kepala Bagian Organisasi dan Tatalaksana (Ortala) Sekretariat Kabupaten Lebong, Hery Setiawan, ST mengaku pihaknya telah mengusulkan daftar penyederhanaan birokrasi itu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Namun teknisnya baru akan diterapkan Desember. ‘’Sekarang masih diverifikasi pusat,’’ kata Hery. Akibat penyederhanaan itu, eselon III dan IV dialihkan menjadi fungsional. Namun hal itu tidak berlaku untuk jabatan eselon III yang menjabat sekretaris di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan beberapa kepala bagian di lingkungan sekretariat daerah. ‘’Termasuk camat juga tidak masuk dalam penghapusan jabatan,’’ jelas Hery. Selain itu, jabatan kepala kantor juga masih dipertahankan. Sedangkan untuk eselon IV yang tidak disederhanakan antara lain kepala sub bagian umum di seluruh OPD, kepala seksi di kecamatan serta kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). ‘’Di luar itu semuanya digeser menjadi fungsional yang penugasannya disesuaikan dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi, red) masing-masing,’’ ungkap Hery. Namun dipastikannya penyederhanaan birokrasi itu tidak akan berpengaruh terhadap pendapatan PNS yang dihapus jabatannya. Baik gaji, tunjangan hingga Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tetap dihitung berdasarkan daftar hadir dan beban kerja yang diberikan. BACA JUGA: SK Nakes PTT Hanya Diperpanjang Dua Bulan ‘’Jadi untuk pejabat eselon III dan IV yang akan dialihkan ke fungsional, jangan takut kehilangan haknya,’’ demikian Hery. (sca) SimakVideo BeritaPemkab Lebong Bakal Kehilangan 640 Jabatan Eselon
Kamis 14-10-2021,13:49 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :