BENGKULU, rakyatbengkulu.com- Pengungkapan budi daya ganja dalam pot di ruko bertingkat di Kelurahan Batu Galing Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong oleh Satnarkoba Polres Rejang Lebong bekerjasama dengan Brimobda Polda Bengkulu, masih terus didalami pihak kepolisian.
Dari peristiwa tersebut pihak kepolisian berhasil menemukan ratusan batang ganja yang ditemukan dalam pot. Ganja tersebut diduga merupakan milik AY yang saat ini telah ditetapkan tersangka. Selain itu juga ditemukan juga ratusan paket ganja siap edar. BACA JUGA: Selain Menanam, Pemilik Ratusan Pot Ganja di Rejang Lebong Terindikasi Menjual Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, selain menanam ratusan batang ganja di dalam pot dan polybag, tersangka juga diindikasikan melakukan penjualan ganja. Hal tersebut dibuktikan dengan temuan barang bukti ganja yang telah berbentuk paket. "Iya ada indikasi juga yang menanam ini juga menjual. Buktinya mereka punya paket-paketan yang siap di perjual belikan atau siap edar," kata Sudarno, Kamis (14/10). Lanjutnya, selain terindikasi melakukan penjualan narkotika jenis ganja tersebut, tersangka juga dicurigai memiliki sumber lain barang haram tersebut selain sumber yang ditanam dalam pot dan polybag yang ditemukan petugas.Selain Menanam, Pemilik Ratusan Pot Ganja di Rejang Lebong Terindikasi Menjual
Kamis 14-10-2021,16:09 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :