SELUMA - Sebanyak 370 tenaga kesehatan (Nakes) berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma nasibnya sekarang mengantung. Pasalnya SK mereka hanya diperpanjang selama dua bulan, hingga November. Hal ini lantaran kondisi keuangan hanya bisa mengakomodir gaji selama dua bulan mendatang.
Nakes PTT di lingkup Pemkab Seluma tersebar di 22 puskemas, RSUD Tais dan Dinas Kesehatan. Diantaranya, nakes bidan, farmasi, perawat dan tenaga kesehatan lainnya, sebanyak 370 orang. SK mereka berlaku hanya enam bulan terhitung dari bulan April-September. Padahal mereka sudah berkerja dari bulan Januari hingga Februari. Saat ini SK diperpanjang samapi November atau tidak sampai akhir tahun Salah satu Nakes PTT yang meminta namanya tidak ditulis mengatakan, mereka berkerja sejak awal tahun. Namun terhitung di SK mulai dari April dan berlakukan selama enam bulan. Kemudian gaji diterima pertiga bulan dirapel. "Kami belum tahu apakah diperpanjang atau tidak karena sampai saat ini belum mendapatkan kejelasan," ungkapnya. Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma Rudi Syawaludin, S.Sos mengatakan, berdasarkan anggaran yang tersedia di APBD Perubahan SK hanya diperpanjang selama dua bulan karena dana terbatas. "Diperpanjang dua bulan, mengingat anggaran hanya bisa bayar gaji selama dua bulan," terangnya. Ia mengatakan, meskipun demikian Nekes PTT tetap diusahakan dipekerjakan sampai akhir tahun. Karena meskipun tidak digaji, mereka bisa mendapatkan tambahan dari honor kegiatan. "Tapi saya sudah sampaikan ke puskemas tetap diberdayakan setiap kegiatan agar mereka bisa mendapatkan uang saku dari kegiatan," jelasnya. Sementara itu, bagi PTT dokter diperpanjang hingga akhir tahun karena anggaran mereka terpisah. Gaji PTT perawat, bidan dan farma dan nakes lainnya sebesar Rp 800 ribu, sedangkan dokter Rp 3 juta. "Kalau dokter sampai akhir tahun, namun nakes lain juga saya minta samangat kerja agar tahun depan tetap dipertahankan," sampainya.(juu)SK Nakes PTT Hanya Diperpanjang Dua Bulan
Jumat 15-10-2021,15:07 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :