Oknum Pejabat Setwan Raup Rp 800 Juta, Sekda: Kita Tunggu Putusan Inkracht

Sabtu 16-10-2021,14:24 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU – Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri memastikan, bahwa Kabag Fasilitasi, Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Bengkulu, HB untuk sementara tidak lagi memegang jabatan. Itu setelah HB ditangkap penyidik Satreskrim Polres Bengkulu dalam dugaan perkara penipuan.

Dijelaskan sekda, saat ini Pemprov Bengkulu sudah menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan oleh HB.   “Kita lihat nanti, kan ada prosedur yang mengatur apabila ASN tersandung masalah. Maka kita akan ikuti aturan yang berlaku. Soal jabatannya ya ,kita bisa pelaksana tugas kan dulu, Plt kan dulu kalau memang itu benar. Saat dia dilakukan penahanan,” ungkap Hamka, saat dikonfirmasi oleh RB kemarin.

Berkenaan dengan,potensi dilakukan pemecatan terhadap HB, Hamka menjelaskan bahwa hal tersebut bergantung pada keputusan pengadilan,yang sudah memiliki status inkracht (berkekuatan hukum tetap). Pasalnya, hal tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021 Ketentuan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Kalau itu kita lihat keputusan pengadilan, inkracht. Nanti kalau dia sudah ditahan maka kita nanti akan berhentikan dari jabatannya sementara, lalu nanti kita akan mengikuti peraturan yang mengatur," jelas Hamka.

HB tidak hanya terlibat dalam dugaan kasus penipuan dengan modus calo CPNS. Namun juga diduga melakukan jual beli jabatan. Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Yusiady mengatakan HB sudah ditetapkan tersangka dalam kasus penipuan jual beli jabatan yang telah ditangani oleh pihaknya tersebut. Dari tiga laporan ini, yang bersangkutan berhasil menipu para korban dengan mendapatkan sejumlah uang sekitar Rp 800 juta dari ketiganya. Saat ini HB telah diamankan di Mapolres Bengkulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(war)

Tags :
Kategori :

Terkait