Kasus Seragam Tunggu Audit Kerugian Negara

Selasa 19-10-2021,12:15 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

MUKOMUKO – Penyidik Kejari Mukomuko tengah menunggu hasil hasil audit, untuk memastikan besaran kerugian negara (KN) dalam pengadaan seragam Linmas di salah satu OPD Pemkab Mukomuko. Penghitungan KN masih ditangani Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi Pakaian Linmas Naik Penyidikan, Kerugian Negara Ditaksir Rp 300 Juta “Kita masih menunggu hasil audit penghitungan KN dari BPKP. Ini penting untuk kelanjutan penanganan kasus,” kata Kajari Mukomuko Rudi Iskandar, SH, MH melalu Kasi Intelijen, Sarimonang Beny Sinaga, SH, MH.

Dijelasnya, audit KN menjadi salah satu unsur yang tidak boleh ditinggalkan. Meskipun dalam pemeriksaan hingga gelar perkara sudah jelas bagaimana modus yang dilakukan. Dan siapa-siapa saja pihak yang mestinya bertanggung jawab. Namun tanpa hasil audit KN pengadaan seragam Linmas ini, maka unsur untuk melanjutkan penanganan perkara menjadi kurang.

“Kita tidak bisa melanjutkan, karena belum ada hasil audit KN-nya. Unsur audit KN masih diperlukan. Setelah ada, sempurnalah, siapa saja pihak yang terkait dalam melakukan perbuatan itu,” jelasnya.

Penyertaan Modal BUMDes

Sementara itu, untuk penanganan permasalahan adanya dugaan penggunaan dana penyertaan modal di Badan Usaha Milik desa (BUMDes) Pasar Bantal Kecamatan Teramang Jaya, disebutnya belum dilimpahkan ke Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mukomuko.

Pasalnya, dari hasil penghitungan Inspektorat Daerah (Ipda) Mukomuko, uang penyertaan modal yang masih harus ditagih sekitar Rp 50 juta. “Jumlah itu, masih dibawah nilai yang untuk penanganan perkara Pidsusnya, diatas Rp 150 juta,” sampainya.

BACA JUGA:  Polisi Periksa 15 Saksi, Kontraktor Terakhir  Oleh sebab itu, permasalahan itu akan dilimpahkan ke Ipda Mukomuko, untuk mendorong pengembalian uang Rp 50 juta tersebut. Jika Ipda sudah tidak mampu, diharapkan melayangkan surat ke Kejari Mukomuko. Untuk hal itu ditangani oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

“Pidsus itu diatas Rp 150 juta. Jadi kita limpahkan Seksi Datun melalui Inspektorat Daerah Mukomuko. Ini semuanya masih proses. Kita mendorong, agar adanya pengembalian 100 persen dana penyertaan modal yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pengurus BUMD,” tukasnya. (hue/rakyatbengkulu.com)

Simak Video Berita 

Tags :
Kategori :

Terkait