Kontraktor Siring Ambruk, Terkesan Diistimewakan

Sabtu 23-10-2021,12:22 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

LEBONG UTARA - Kasus pembangunan drainase atau siring di seputaran Kecamatan Amen, tidak bisa dianggap sepele. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong harus mengevaluasi kerja CV. Teknik Kualiva Engineering selaku rekanan yang mengerjakannya.

Terlebih proyek itu bernilai Rp 11,3 miliar yang sesuai perencanaan akan dibangun di 9 titik sepaket pelebaran jalan sepanjang 1,7 kilometer dari simpang Desa Sungai Gerong-Desa Selebar Jaya, Kecamatan Amen. ''Setahu kami, kontraktor dan perusahaan itu juga pernah dilaporkan ke Kejari (kejaksaan negeri, red) atas pekerjaan hotmix link Ketenong-Sebelat Ulu tahun 2020 senilai Rp 4,7 miliar yang diduga bermasalah. Sepertinya kontraktor dan perusahaan itu memang mendapat perlakuan istimewa dari Pemkab Lebong,'' kata tokoh masyarakat Lebong, Anwar Thalib.

Kontraktor dan perusahaan itu juga yang membangun jalan untuk link Tanjung Agung–Danau Liang dengan pagu Rp 4,7 miliar tahun 2020. Baik pekerjaan hotmix Ketenong-Sebelat Ulu maupun hotmix Tanjung Agung-Danau Liang, CV. Teknik Kualiva Engineering ditetapkan sebagai pemenang dengan status penawar tunggal alias tidak ada perusahaan pesaing dalam lelang.

''Untuk pekerjaan dua proyek itu penawaran dan harga terkontrak, hanya berbeda dua angka rupiah. Bahkan CV. Teknik Kualiva Engineering yang masih berkaitan dengan PT. Pebana Mitra Adi Sarana dalam manajemen PT. Statika Mitra Sarana itu tampak sekali memonopoli proyek Bina Marga di Lebong,'' jelas Anwar.

Dikonfirmasi, Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si memastikan Pemkab Lebong tidak mencampuri penetapan pelaksana pekerjaan konstruksi. Teknisnya diserahkan sepenuhnya ke Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Dalam prakteknya, Pemkab Lebong selalu menekankan LPSE bersikap profesional.

''Dalam artian siapapun pelaksana pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lebong adalah rekanan yang memenangkan lelang. Tidak boleh ada unsur lain selain tahapan lelang dalam penetapan rekanan pelaksana pengadaan barang dan jasa pemerintah,'' tukas Mustarani.

Pihaknya juga selalu mengingatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengajukan blacklist atau daftar hitam terhadap rekanan yang tidak bisa mengerjakan paket kegiatannya dengan maksimal. Tidak hanya untuk hasil fisiknya saja, waktu pengerjaan juga harus tepat waktu.

''Tujuannya agar ke depan semua pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Lebong dikerjakan perusahaan yang memang mumpuni di bidangnya. Persoalan satu perusahaan bisa memenangkan lebih satu paket kegiatan, sangat wajar terjadi karena tergantung ke proses lelangnya,'' tandas Mustarani. (sca)

Tags :
Kategori :

Terkait