KEPAHIANG – Setelah resmi menetapkan MA, mantan Kepala Desa (Kades) Kelobak sebagai tersangka korupsi Dana Desa (DD) Kelobak Tahun Anggaran 2020, Tim Penyidik masih terus menelusuri perkara aliran dana hasil korupsi tersebut.
Tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru dalam perkara ini.
BACA JUGA: Pilkades 61 Desa Tahun Depan, 5 Desa Menunggu Kepastian
Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kasat Reskrim AKP. Welliwanto Malau, S.IK, MH mengatakan, selain masih melakukan penyelidikan atas kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini, pihaknya saat ini juga tengah melakukan penelusuran aset milik tersangka MA.
Ia juga tidak menampik akan melakukan penyitaan aset jikalau kerugian negara yang diakibatkan perkara ini tak kunjung dikembalikan.
Sita Aset
"Kita akan lihat dulu, apa saja aset yang dimiliki oleh tersangka MA. Selain itu kita pastikan apakah benar aset tersebut dibeli dari hasil korupsi atau tidak, kalau benar maka kemungkinan muncul potensi penyitaan aset disana," ungkap Malau.
Malau menambahkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap MA selaku mantan Kades yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain memungkinkan untuk penambahan tersangka baru, pihaknya juga masih melakukan penelusuran ke mana saja aliran dana dari hasil korupsi DD/ADD TA 2020 dengan total Rp 220.826.730.
"Kita cari tahu kemana aliran dananya, kita telusuri asetnya serta kita kembangkan kasusnya. Untuk sekarang secara detail belum bisa kita jelaskan, lantaran prosesnya masih berlangsung," demikian Malau.
BACA JUGA: Balai Rafflesia Bakal Dijadikan Rumah Sidang
Untuk diketahui, MS (47) mantan Kades Kelobak Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang resmi menyandang status tersangka.
Atas dugaan Tipikor penyalahgunaan DD TA 2020, Senin (18/10).
MS diduga selewengkan DD dari 2 item pekerjaan fisik.
Yakni pembangunan jalan telford serta plat deker dengan total anggaran Rp 487.440.725.
Ditenggarai demi memperkaya diri sendiri, MS diduga melakukan mark up harga material, mengurangi volume bangunan hingga tidak membayar pajak.
BACA JUGA: Satu Lagi Kades Ditahan Kasus Korupsi Dana Desa
Akibatnya, terjadi Kerugian Negara (KN) mencapai Rp 220.826.730. (sly)
Simak Video Berita