4 PL Akhirnya Tersangka Juga, Langsung Nginap di Sel

Selasa 26-10-2021,07:37 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

    MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Status hukum empat wanita, merupakan pendamping lagu (PL) di salah satu tempat hiburan karaoke di Koto Jaya Mukomuko, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Hasil penyelidikan Polres Mukomuko menemukan cukup bukti keempat wanita muda ini, RZ, Ne, JP dan RJ melakukan Penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan yang menyebabkan korbannya mengalami cedera.

“Keempat wanita yang sebelumnya berstatus diamankan, hari ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Teguh Ari Aji, S.IK, kemarin (25/10).

BACA JUGA:  Di Depan Karaoke Max One, Sinta Dihajar 4 Wanita Sampai Babak Belur

 Atas status baru itu, keempat tersangka dijebloskan ke dalam hotel prodeo Polres Mukomuko. Untuk kemudahan proses hukum selanjutnya.

Yakni pemeriksaan keterangan saksi lainnya, termasuk dari saksi ahli, dokter yang melakukan visum korban. “Untuk yang sudah diperiksa, baru saksi korban, saksi pelapor dan keempat tersangka,” kata Teguh.

 Mengenai upaya penyelesaian dengan mengedepankan restorative justice (RJ) atau keadilan restorative, Teguh memastikan penyidik tidak akan menempuh jalur itu.

Terkecuali jika nanti muncul inisiatif dari pihak pelapor dan korban. Ini karena penyidik melihat, kondisi korban dari kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan itu, dalam kondisi cedera cukup parah.

 “Untuk RJ, kita kembalikan ke pelapor dan korban saja. Karena melihat kondisi korban yang cukup parah,” kata Teguh.

Aniaya Sesama PL

 Sebelumnya, empat wanita diamankan ke Mapolres Mukomuko dari salah satu tempat karaoke lokasi kejadian, Jumat (22/10) dini hari lalu.

Mereka dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita muda. Sangking parahnya cedera dialami, korban harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko.

 Korban mengalami luka lebam di wajah, sakit di badan hingga tidak mampu berdiri. Yang informasinya, korban sesama PL sebagaimana keempat tersangka di tempat karaoke kawasan Kelurahan Koto Jaya Kecamatan Kota Mukomuko tersebut bukan saja dihajar dengan pukulan. Tetapi juga sempat diseret.

BACA JUGA:  Pelan-pelan, Akses ke Muara Sahung Kaur Longsor

 "Personel kita turun, dan mengamankan empat wanita setelah sebelumnya ada laporan. Diduga permasalahannya, rebutan pelanggan. Namun untuk lebih memastikan, kita masih melakukan pendalaman,” pungkas Teguh. (hue)

Simak Video Berita   
Tags :
Kategori :

Terkait