MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Status hukum empat wanita, merupakan pendamping lagu (PL) di salah satu tempat hiburan karaoke di Koto Jaya Mukomuko, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Hasil penyelidikan Polres Mukomuko menemukan cukup bukti keempat wanita muda ini, RZ, Ne, JP dan RJ melakukan Penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan yang menyebabkan korbannya mengalami cedera. “Keempat wanita yang sebelumnya berstatus diamankan, hari ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Teguh Ari Aji, S.IK, kemarin (25/10). BACA JUGA: Di Depan Karaoke Max One, Sinta Dihajar 4 Wanita Sampai Babak Belur Atas status baru itu, keempat tersangka dijebloskan ke dalam hotel prodeo Polres Mukomuko. Untuk kemudahan proses hukum selanjutnya. Yakni pemeriksaan keterangan saksi lainnya, termasuk dari saksi ahli, dokter yang melakukan visum korban. “Untuk yang sudah diperiksa, baru saksi korban, saksi pelapor dan keempat tersangka,” kata Teguh. Mengenai upaya penyelesaian dengan mengedepankan restorative justice (RJ) atau keadilan restorative, Teguh memastikan penyidik tidak akan menempuh jalur itu. Terkecuali jika nanti muncul inisiatif dari pihak pelapor dan korban. Ini karena penyidik melihat, kondisi korban dari kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan itu, dalam kondisi cedera cukup parah. “Untuk RJ, kita kembalikan ke pelapor dan korban saja. Karena melihat kondisi korban yang cukup parah,” kata Teguh.4 PL Akhirnya Tersangka Juga, Langsung Nginap di Sel
Selasa 26-10-2021,07:37 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :