BENGKULU TENGAH- Tiga tersangka korupsi pada program penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), kembalikan Kerugian Negara (KN) ke Kejari sebesar Rp 416 juta.
BACA JUGA: Jadi Tersangka Kadis Disnakertrans Belum Ditahan Meskipun demikian, jaksa memastikan proses hukum kasus ini dipastikan akan tetap berlanjut. “Untuk proses hukum dipastikan akan tetap berlanjut, karena pengembalian KN tidak akan menghapus tindak pidananya. Tapi akan menjadi pertimbangan kami (JPU) dalam melakukan penuntutan terhadap ketiga tersangka ini,” ujar Kepala Kejari Bengkulu Tengaj, Tri Widodo, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari, Septeddy Endra Wijaya, SH, MH. Ia menambahkan, tiga tersangka ini mengembalikan KN sebesar Rp 416 juta tersebut pada tanggal 3 September lalu. Berdasarkan berita acara pengembalian KN ini langsung diserahkan oleh mantan Kadisnakertrans yakni Masdar Helmi. Pengembalian Rp 416 juta ini merupakan total KN dalam kasus ini berdasarkan penghitungan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Titipan pengembalian uang KN langsung diserahkan oleh Masdar Helmi kepada kita secara tunai. Untuk dua tersangka lainnya Elpi Eryantoni mantan Kabid Di Disnakertrans dan Abzul Aziz juga mantan Kasi di Disnakertrans,” jelasnya. Lanjut Teddy, Pada saat ini pihaknya masih melakukan pengumpulan berkas untuk segera melakukan proses tahap dua dan dilimpah ke Pengadilan Negeri (PN). Dengan sudah masuk kedalam tahap kedua ini, maka ketiga tersangka ini akan dilakukan penahanan. Mengenai terkait adanya penambahan tersangka baru dalam kasus ini, ia menegaskan hingga saat ini masih tiga tersangka tersebut. BACA JUGA: Versi Forum TJSLP, 1.235 Perusahaan Hanya 1 Taat CSR “Mengenai penambahan tersangka hingga saat ini belum ada dan masih tiga tersangka inilah. Apabila memang nanti ada penambahan tersangka baru maka rekan-rekan media akan kita beritahu. Namun saat ini penyidik kita masih melakukan pendalaman,” ujarnya.Kembalikan Kerugian Negara Rp 416 juta, Penyidikan Lanjut
Rabu 27-10-2021,16:07 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :