BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Polsek Gading Cempaka telah menetapkan seorang mahasiswi berinisial, AS (21) sebagai tersangka pencurian.
BACA JUGA: Mahasiswi Ini Nekat Tenggak Pewangi Laundry, Begini Motifnya AS yang menyambi sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) ini, nekat meminum cairan pewangi pakaian (laundry) setelah ketahuan mencuri di rumah majikannya beberapa waktu lalu. Meski telah ditetapkan tersangka, AS namun belum ditahan dan masih dilakukan wajib lapor. Ini lantaran kondisi AS yang belum pulih betul, setelah menenggak cairan pewangi dan sempat dilarikan ke rumah sakit. Kapolsek Gading Cempaka Kompol Budi Hartono, Selasa (2/11) menyampaikan, bahwa AS yang juga merupakan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi ini dikenakan wajib lapor dan ada jaminan dari pihak keluarga. Serta jaminan bahwa tidak akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. "Untuk saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka tetapi kita kenakan wajib lapor," kata Kapolsek. Lanjutnya, saat pihak kepolisian melakukan penggeledahan ditemukan puluhan lembar pakaian hasil curian AS yang diduga merupakan milik majikannya. BACA JUGA: Sultan Minta Aparat Usut Tuntas Dugaan Pencairan Klaim Dana Covid 19 Fiktif Diduga pakaian tersebut hanya untuk koleksi tersangka, bukan untuk dijual. Namun, pakaian yang dicuri berjumlah puluhan. "Yang bersangkutan ini bekerja selama kurang lebih satu tahun, dan selama satu tahun itulah baju pemilik atau majikannya diambil dan disimpannya di kediaman orangtuanya yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah," tambahnya. Kendati dikenakan wajib lapor untuk proses penyidikan kasus tersebut masih tetap berlanjut dan dilakukan proses oleh pihak kepolisian. Jika kondisi membaik pemeriksaan terhadap AS dilanjutkan. Saat ini pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah pakaian yang diduga hasil curian. (tok) Simak Video BeritaMahasiswi Tenggak Pewangi Laundry Tersangka, Curi Baju untuk Koleksi
Selasa 02-11-2021,17:34 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :