ARGA MAKMUR – Ibu muda, Ds (22) terdakwa pembunuhan anak kandung berusia 4 tahun, (3/11) telah menyampaikan pembelaan (pleidoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pembelaan tersebut, terdakwa menyatakan menarik semua keterangan yang telah disampaikan baik sewaktu pemeriksaan (BAP) polisi maupun di muka persidangan. BACA JUGA: Balita Tewas di Tangan Ibu Kandung, Penuh Lebam, Sering Terdengar Tangisan, De: Cuma Emosi Sesaat Saja Dia menegaskan, bukan dirinya yang melakukan pembunuhan pada anaknya tersebut. Mengaku selama ini sebagai pelaku, hanya mengarang cerita lantaran melindungi seseorang. Ia meminta majelis hakim membebaskannya. Penasihat Hukum (PH) terdakwa, yakni Julisti Anwar, SH mengatakan kalau DS sengaja berbohong untuk menutupi seseorang. Ia baru bersedia jujur, lantaran takut dengan tuntutan 15 tahun penjara yang disampaikan JPU dalam persidangan. “Makanya saat ini klien kami (Ds, red) menyampaikan yang sebenarnya dan menarik semua keterangannya. Beliau meminta dibebaskan dari segala tuntutan,” kata Julisti. Dia berharap majelis hakim menelaah kembali keternagan saksi-saksi termasuk suami terdakwa yang merupakan ayah tiri anak yang menjadi korban tersebut. Hal ini sangat berkaitan dengan permintaan bebas yang dilayangkan oleh Ds. “Kami berharap tentunya hakim mengabulkan permintaan kami dan menggunakan hati nuraninya saat nantinya mengambil keputusan,” pungkas Julisti. BACA JUGA: Oknum Penyuluh Agama Asusila Dipecat Secara terpisah, Kajari Bengkulu Utara, Elwin Agustian Khahar, SH, MH melalui Kasi Intel Denny Agustian, SH, MH dihubungi RB menuturkan jika JPU akan membuat replik. Menjawab pembelaan terdakwa. JPU akan tetap berpegang pada fakta-fakta persidangan yang sudah terungkap. “Fakta persidangan sudah terungkap semuanya. Keterangan saksi juga diambil di muka persidangan di atas sumpah. Saat ini kita tengah menyusun replik,” pungkas Denny. (qia) Simak Video BeritaFakta Baru Pembunuhan Anak Kandung, Terdakwa Ngaku Lindungi Seseorang
Kamis 04-11-2021,12:35 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :