HONDA

Kemenag Rejang Lebong Umumkan Penutupan Pelunasan Bipih Haji, Dibuka Kembali 8 April

Kemenag Rejang Lebong Umumkan Penutupan Pelunasan Bipih Haji, Dibuka Kembali 8 April

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Rejang Lebong, M. Adityawarman Budi--Badri/rakyatbengkulu.com

REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rejang Lebong mengumumkan penutupan sementara layanan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler tahap II mulai 1 hingga 7 April 2025. 

Pembayaran untuk calon jemaah haji (CJH) pada tahap II ini akan dibuka kembali pada 8 April 2025, setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Rejang Lebong, M. Adityawarman Budi menjelaskan bahwa penutupan sementara ini dilakukan untuk memberikan waktu libur bagi petugas dan para jemaah yang akan merayakan Idul Fitri.

"Kami memahami bahwa libur Lebaran adalah momen yang sangat penting, sehingga layanan pembayaran untuk tahap II kami tutup sementara antara 1 hingga 7 April 2025. Namun, mulai 8 April 2025, kami akan membuka kembali layanan tersebut agar jemaah yang belum melakukan pelunasan dapat segera menyelesaikan kewajiban mereka," jelas Adityawarman.

BACA JUGA:Bocah 3 Tahun Meregang Nyawa Mengenaskan, Ayah Jadi Tersangka Pembunuhan di Lebong

BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan Umumkan Perubahan Masa Kampanye, Cuti Kepala Daerah Juga Berubah

Pelunasan Bipih tahap II diperuntukkan bagi beberapa kategori jemaah, termasuk jemaah cadangan, pendamping lansia, dan mereka yang mengajukan penggabungan keluarga. 

Adityawarman mengingatkan agar jemaah yang termasuk dalam kategori ini segera mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan surat keterangan lainnya, sehingga mereka dapat melunasi pembayaran tanpa hambatan begitu layanan dibuka kembali.

Sejauh ini, sebanyak 219 calon jemaah haji asal Kabupaten Rejang Lebong telah berhasil menyelesaikan pembayaran pada tahap pertama. 

Dengan demikian, hanya 11 jemaah yang masih harus melunasi pada tahap kedua. 

Jemaah yang belum melunasi diharapkan segera memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan pembayaran pada tahap kedua, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama.

BACA JUGA:Buka Puasa dengan Makanan Pedas, Aman atau Berisiko?

BACA JUGA:Dinas Pariwisata Bengkulu Selatan Larang Penarikan Tiket Masuk di Destinasi Wisata Tanpa Izin Pendaftaran

Pelunasan Bipih dilakukan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) yang telah bekerjasama dengan Kementerian Agama, dan para jemaah dapat melakukan pembayaran di bank yang telah ditentukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: