Lelang Kalah Gugatan Bertindak, Pemda Dituntut Ganti Rugi Rp 1,5 M
Jumat 05-11-2021,14:01 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb
MUKOMUKO – Lelang proyek tahun 2021 berujung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu.
Pemkab Mukomuko dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mukomuko, dituntut ganti rugi hingga Rp 1,5 miliar.
Adalah PT. Suwakarsa Multi Jaya menggugat setelah perusahaan itu tidak dipilih sebagai pemenang lelang atas proyek rekonstruksi Jalan Simpang SP 1 Lubuk Mukti - Sukamaju; jalan Simpang Kasidi - Arga Jaya - Tirta Kencana - Marga Mulya - Bukit Harapan.
BACA JUGA: Dipecat, Dua Eks Kades Lawan Bupati, Gugat PTUN
Proyek yang didanai dari Dana Alokasi khusus (DAK) fisik bidang jalan itu, saat dilelang perusahaan itu menjadi penawar harga terendah.
Juga lolos seluruh persyaratan. Sementara, hasil akhir lelang malah memenangkan perusahaan lain harga penawarannya lebih tinggi.
Proyek tersebut pagu dananya Rp 10,7 miliar.
Saat lelang, PT. Suwakarsa Multi Jaya memasukkan harga penawaran Rp 9,1 miliar.
Sementara perusahaan yang dimenangkan, PT. Pandora Energi Persada harga penawarannya lebih tinggi Rp 10,02 miliar.
Selisih hingga Rp 892,2 juta.
Namun PT. Suwakarsa Multi Jaya dikalahkan dalam lelang tersebut.
Proyek itu dilelang sampai dua kali. Pada lelang pertama, dibatalkan.
Saat itu, jumlah peserta lelang sampai 28 peserta, dengan hanya empat perusahaan memasukkan harga penawaran.
Sedangkan dilelang kedua, hanya diikuti 18 peserta dan yang memasukkan harga penawaran juga hanya empat perusahaan yang sama.
Lantaran gagal itu, perusahaan itupun melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Bengkulu.
Di antaranya menuntut ganti rugi hingga Rp 1,5 miliar. Terdiri Rp 1 miliar, untuk membayar kerugian imateril seperti kredibilitas perusahaan dampak psikologis pimpinan perusahaan dan karyawan perusahaan.
Lalu Rp 500 juta untuk mengganti semua biaya -biaya yang telah dikeluarkan oleh penggugat sejak proses penetapan pemenang oleh Pokja.
Penerbitan SPBBJ dan menerbitkan jaminan pelaksanaan dan selama menyikapi klarifikasi surat pembatalan PPK.
Selain itu, penggugat meminta majelis hakim menjatuhkan putusan sela.
Yakni mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan kontrak pekerjaan proyek tersebut, hingga adanya putusan terhadap objek sengketa sudah mendapat amar putusan yang jelas dan mengikat.
Tuntutan lainnya, agar majelis hakim PTUN Bengkulu mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
Menyatakan batal atau tidak sahnya Surat Pembatalan Kontrak dan SPPBJ.
Lalu mewajibkan tergugat untuk mencabut kontrak dan membatalkan kontrak dengan pihak lain terhadap proyek itu, dan menunjuk PT. Suwakarsa Multi Jaya sebagai pemenang berkontrak dan berkontrak.
Serta meminta tergugat dihukum membayar biaya perkara.
Dikonfirmasi, Kepala Dinas PUPR Mukomuko, Ruri Irwandi, ST, MT mengatakan pihaknya telah menyerahkan perkara tersebut ke Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko.
Personel jaksa yang diterjunkan Kejari, Bobbi Muhamad Ali Akbar, SH, MH, Sarimonang Beny Sinaga, SH, MH, Andi Setiawan, SH, MH, Lisda Haryanti, SH dan Sasnandra Marina, SH.
“Untuk gugatan itu, kita sudah meminta bantuan JPN Kejari Mukomuko. Jadi sepenuhnya kita serahkan. Mudah-mudahan, berjalan sesuai harapan,” kata Ruri.
Mengenai adanya tuntutan penundaan pelaksanaan proyek, Ruri mengaku tidak mengetahui.
Pastinya, proyek itu tetap dilaksanakan karena sudah ada penetapan pemenang lelang dan berkontrak.
Selain itu, kegiatan tersebut didanai dari DAK Fisik.
Pemkab dikejar deadline realisasi pekerjaan fisik maupun realisasi keuangannya.
BACA JUGA: Seluruh Formasi Terisi Peserta Lulus Passing Grade SKD
“Kita lebih mementingkan kepentingan masyarakat dan daerah. Jadi tetap kita laksanakan. Selain itu, karena ini dana DAK, maka ada deadline waktu. Sehingga berjalan kegiatannya. Insya Allah, pertengahan Desember, selesai kegiatannya,” pungkas Ruri. (hue)
Simak Video Berita
Tags :
Kategori :