Kantor KPU Kaur
KAUR- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur hingga (5/11) belum menerima informasi penggantian antar waktu (PAW) Mexxi Rismanto yang diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Rabu (3/11) lalu.
BACA JUGA: Tinggal Tersisa 2 Komisioner Aktif di KPU Kaur
“Belum, kami sampai saat ini masih belum mendapat informasi terkait penggantian antar waktu (PAW) termasuk jadwal pelantikannya dan kita masih menunggu KPU RI,” kata Ketua KPU Kaur Yuhardi S IP MH di ruang kerjanya Jumat (5/11).
Dikatakan Yuhardi, sesuai dengan perintah DKPP, KPU diberikan waktu paling lambat 7 hari oleh DKPP untuk menindaklanjuti putusan DKPP tersebut. Sesuai mekanisme, maka KPU RI akan menunjuk PAW sesuai dengan 10 besar yang sudah ditetapkan.
Meixxy Rismanto, SE yang diberhentikan atas pelanggaran kode etik beredarnya video berkonten asusila durasi 1 menit 15 detik yang diduga dirinya.
“Mekanismenya setelah ditetapkan penggantinya maka akan menjalani proses pelantikan yang akan dilakukan oleh KPU RI. Nah kami sampai saat ini belum menerima informasi ini kita tunggu saja sebab ini baru hari ketiga pasca diberhentikan,” terangnya.
Ditambahkannya, terkait dengan dinonaktifkannya dua komisioner lain yakni Irpanadi S.Ikom dan Radius, SP pihaknya juga mengaku belum menerima jadwal sidang dari DKPP.
“Untuk dua komisioner kita yang dinon aktifkan sementara kami juga belum juga mendapat informasi lanjutan mengenai jadwal sidang di DKPP,” tandasnya
.(wij)
Tags :
Kategori :