Jaksa: Ada Perbuatan Melawan Hukum dalam Program Replanting Sawit

Jumat 12-11-2021,20:05 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

    BENGKULU, rakyatbengkulu.com -Pelan, Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus melakukan pengusutan terhadap kasus dugaan korupsi pada program replanting sawit tahun 2019 -2020 di Kabupaten Bengkulu Utara. BACA JUGA:  Kejanggalan Replanting Lahan HGU 460 Hektare di Bengkulu Utara Terkuak Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, Jumat (12/11) mengatakan, pada pengusutan dugaan korupsi program replanting sawit yang dalam tahapan penyidikan. Tim penyidik sudah menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum, pada kegiatan yang menelan anggaran hingga Rp 150 miliar tersebut. "Kita sudah melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan juga pemeriksaan lapangan guna mencari keterkaitan dengan perkara ini. Di lapangan juga ditemukan adanya dokumen - dokumen, yang berhubungan dengan kasus tersebut," kata Ristianti. Sementara itu, Kasidik Kejati Bengkulu Danang Prasetyo menerangkan,  saat ke lapangan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk penerima program. BACA JUGA:  Program Replanting, Kadis Akui Tak Seluruh Lahan Dicek Langsung, Rp 1,2 Miliar Sudah Masuk Rekening Poktan Berkaitan dengan kegiatan replanting di salah satu kecamatan, yang ada di Bengkulu Utara sebagai bentuk pendekatan hukum pada perkara tersebut. "Untuk itu penyidik sudah menemukan adanya perbuatan melawan hukum dari indikasi kerugian negara terkait kegiatan replanting ini. Perbuatannya dalam bentuk formil yang dilanggar. Namun siapa yang melanggar masih pendalaman, belum bisa kita sampaikan karena terkait teknis," pungkasnya. Diketahui kasus replanting sawit di Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019-2020. Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu menduga adanya penyalahgunaan anggaran sebesar Rp 25 juta per hektare. Atau dengan total Rp 150 miliar, yang seharusnya digunakan untuk kegiatan replanting sawit. Namun, justru sebagian digunakan untuk pembelian dan penanaman lahan karet dan jeruk yang tidak sesuai dengan peruntukannya. (tok) Simak Video Berita   

Tags :
Kategori :

Terkait