rakyatbengkulu.com, LEBONG - Rumah Susun (Rusun) PNS senilai Rp 54,7 miliar yang belum juga dilimpah ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, menuai sederet pertanyaan.
Diketahui, bangunan yang diperoleh daerah dari dana hibah ini sudah kelar dibangun sejak 2019. BACA JUGA: Rusun ASN Banyak Peminat Saat ini pun, Rusun berlantai tiga itu sudah berpenghuni. “Apa alasan belum diserahkan ke daerah. Sementara gedung itu sudah difungsikan. Kira - kira mana anggaran pemeliharannya," tanya Riki Febrian, salah seorang pemuda Lebong. Informasi diperoleh, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), tidak menganggarkan biaya perawatannya. Terindikasi bangunan tak kunjung dihibahkan ke daerah, lantaran berkaitan dengan progress pekerjaan. Sejauh jnj, Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Bengkulu belum memberikan penjelasan rincinya. ‘’Kalau Pemkab Lebong yang memeliharanya, dari mana anggarannya. Terus, apakah tidak menyalahi aturan karena statusnya masih milik Kementerian PUPR,’’ kata Riki. Terpisah, Kabid Anggaran, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Riswan Effendi, SE, MM mengatakan, hanya aset milik daerah yang bisa dikelola pemerintah daerah. Termasuk dana pemeliharaan, hanya bisa dianggarkan oleh pemerintah daerah ketika sudah berstatus aset daerah. ‘’Untuk Rusun PNS, setahu saya belum ada penganggaran pemeliharaannya karena belum masuk aset daerah,’’ beber Riswan. Terkait hal itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si belum berhasil dikonfirmasi. Namun diketahui seluruh perawatan Rusun itu telah diserahkan ke Disperkim, dengan dalih membantu pemeliharaan. BACA JUGA: Tutup Sementara Gerai Modern di Eks RSUD Curup Hampir seluruh kamar Rusun PNS itu telah ditempati dan pengelolaannya dilakukan Disperkim, dengan sistem sewa. Setiap orang, yang menempati membayar sewa Rp 500 ribu sebulan. (sca)Biaya Perawatan Rusun PNS di Lebong Dipertanyakan
Minggu 14-11-2021,12:36 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :