Tersangka, Tidak Boleh Ikut Lelang Jabatan

Selasa 16-11-2021,07:32 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

ARGA MAKMUR – Pemkab Bengkulu Utara (BU) melarang PNS yang berstatus tersangka terkait dugaan pelanggaran pidana untuk melamar dalam lelang 5 jabatan eselon II yang dibuka Pemkab BU. Termasuk mereka yang sudah pernah dipenjara terutama kasus korupsi.

Ketua Tim Lelang jabatan yang juga Sekda BU Dr. Haryadi, MM, M.Si menuturkan sudah sesuai aturan jika mereka yang pernah dihukum penjara dan berstatus tersangka tidak bisa ikut dalam tes lelang jabatan. Hal ini nantinya akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan keterangan dari Pengadilan.

“Nantinya kita akan seleksi dan cek surat keterangan tersebut. Karena itu masuk dalam persyaratan wajib yang harus dipenuhi peserta,” katanya.

Tak hanya itu, PNS yang memenuhi persyaratan lainnya namun pernah dihukum atau disanksi berat maupun sedang secara kepegawaian oleh Inspektorat juga akan dianggap tidak memenuhi syarat. Saat ini Pemkab BU sudah mulai membuka pendaftaran. “Kita hanya menegakkan aturan sesuai dengan panduan terkait dengan pelaksanaan tes lelang jabatan Eselon II tersebut,” terangnya.

Untuk memastikan tidak pernah melanggar aturan disiplin pegawai. Pansel akan melakukan penelusuran rekam jejak masing-masing peserta sesuai dengan formulir pendaftaran yang diisi. Termasuk jika memang peserta berada dari luar BU.

“Kita membuka pendaftaran untuk seluruh kabupaten kota di Provinsi Bengkulu. Jadi akan memudahkan untuk melakukan penelusuran ke masing-masing daerah,” pungkas Sekda.

Sekadar mengetahui, Pemkab BU membuka lelang jabatan untuk lima pejabat eselon II. Kelimanya adalah Kadis Kearsipan dan Perpustakaan,  Kadis Perikanan, Kadis Koperasi dan UKM, Kadis Perdagangan dan Kadis Kominfo. (qia)

Tags :
Kategori :

Terkait