BPKP: Rp 11 Miliar Lebih Dana Hibah Tak Bisa Dipertanggungjawabkan

Rabu 17-11-2021,16:11 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Saksi dari BPKP Provinsi Bengkulu menyebut ada Rp 11 miliar lebih dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu dengan terdakwa Mufron Imron dan Hirwan Fuadi, Rabu (17/11).

BACA JUGA:  Aliran Dana Hibah KONI Dipakai untuk Proyek

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadilan Negeri Bengkulu diketuai oleh Majelis Hakim Fitrizal Yanto. Masih dengan agenda pemeriksaan saksi namun kali ini saksi yang diperiksa adalah saksi ahli dari pihak BPKP Provinsi Bengkulu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Muib menyampaikan, dari keterangan saksi dalam persidangan tersebut menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa menyalahi aturan.

Serta dari hasil pemeriksaan sejumlah nilai dari dana hibah yang diterima KONI tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh kedua terdakwa.

"Ada Rp 11 Miliar lebih dari total hibah Rp 15 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ini dari keterangan saksi dari BPKP. Ada pertanggungjawaban yang tidak sah. Yang hanya bisa dipertanggungjawabkan hanya Rp 3,8 miliar. Sisanya itu tidak bisa dipertanggungjawabkan," demikian Muib.

BACA JUGA:  Polisi Periksa Kontraktor Jembatan Rp 3,6 Miliar

Sebelumnya juga diketahui bahwa JPU menjelaskan bahwa dana hibah KONI diindikasikan mengalir ke perusahaan pribadi milik salah satu terdakwa. Hal ini sesuai dengan fakta persidangan serta keterangan sejumlah saksi yang sempat dihadirkan.

Dirinya menambahkan sidang masih akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan sejumlah saksi dalam perkara tersebut. (tok)

Simak Video Berita 

Tags :
Kategori :

Terkait