BENGKULU, rakyatbengkulu.com-Ditreskrimum Polda Bengkulu hingga saat ini, belum juga menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) keimigrasian.
Terhadap 9 TKA dari PT Gans Energi Indonesia, dengan pelapor RO yang merupakan mantan HRD PT. Gans. BACA JUGA: Pemalsuan Kitas TKA, Dirreskrimum Sebut Ada Keterlibatan Oknum Pihak Imigrasi Kasubdit Kamneg Polda Bengkulu AKBP Julius Hadi mengatakan, lambatnya penetapan tersangka tersebut lantaran pihak masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diduga memiliki peran dan terlibat dalam pemalsuan dokumen kitas tersebut. Sedikitnya, sudah 15 orang saksi diperiksa dan dimintai keterangan. Diantaranya yakni salah seorang karyawan dari PT Samyang, yang juga memiliki hubungan dengan terlapor PT Gans Energi Indonesia di Jakarta. Hal ini guna memenuhi alat bukti sebelum melakukan penetapan tersangka. "Untuk dimintai keterangan sejauh ini sudah ada 15 orang dan bahkan bisa lebih dari itu. Pemeriksaan-pemeriksaan akan terus diproses hingga penetapan tersangka nantinya, untuk saat ini kasus tersebut masih diproses," kata Julius. BACA JUGA: Dijadikan Penjamin Bagi TKA Tiongkok, Mantan Karyawan Polisikan PT GEI Bengkulu Lanjutnya, meski dalam pengungkapan kasus dokumen palsu Kitas keimigrasian ini tidak menemukan kendala yang berat. Namun, dalam kasus ini diindikasikan ada keterkaitan perusahaan dengan instansi pemerintah. Maka dari itu, pihaknya masih harus mengumpulkan sejumlah alat bukti yang kuat. BACA JUGA: PT GEI Cabang Bengkulu Tak Punya Kantor, Imigrasi Sebut Tak Ada Masalah dalam Keimigrasian TKA Tiongkok "Terkait kendala sejauh ini tidak ada cuma memang belum dilakukan penetapan tersangka. Karena memang ada keterkaitan perusahaan dengan instansi pemerintah. Namun untuk kasus ini memang sudah memenuhi unsur tindak pidananya," demikian Julius. (tok)Sudah 15 Saksi Diperiksa Kasus Pemalsuan Kitas TKA, Tersangka?
Sabtu 20-11-2021,19:28 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :