PAHAMI PERUBAHAN ONLINE SINGLE SUBMISSION RISKED BASED APPROACH (OSS-RBA)

Selasa 23-11-2021,14:45 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

Rakyatbengkulu.com- Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021) yang menjadi peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membawa perubahan terhadap pengaturan perizinan berusaha.  Sebelumnya, izin usaha dimohonkan melalui sistem perizinan berusaha berbasis elektronik, yakni online single submission (OSS) versi 1.1. Namun sejak 2 Juli 2021, permohonan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dilakukan melalui sistem OSS-RBA sesuai dengan Surat Menteri Investasi /Kepala BKPM Nomor 1342/A.1/2021.

OSS-RBA Online single submission risked based approach (OSS-RBA) adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. Sistem OSS ini dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS dalam hal penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko (Pasal 1 angka 21 PP 5/2021). Permohonan perizinan berusaha melalui sistem OSS ini telah diselenggarakan sejak tahun 2018. OSS mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha supaya tercipta standarisasi birokrasi perizinan di tingkat pusat dan daerah sehingga menciptakan pelayanan perizinan berusaha yang mudah, cepat dan terintegrasi. Tingkat Risiko Usaha Dalam OSS-RBA, perizinan usaha dikelompokkan berdasarkan tingkat risiko usahanya. Risiko usaha ini dibagi menjadi 4 tingkatan, diantaranya (Pasal 10 ayat (1) dan (2) PP 5/2021): Kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah; Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah; Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi; Kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi. Skala Usaha Selain dibagi berdasar tingkat usaha, dalam OSS-RBA juga dibagi berdasarkan skala kegiatan usaha, yakni (Pasal 7 ayat (1) PP 5/2021): Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM); dan Usaha Besar. Layanan OSS-RBA, Perizinan berusaha dalam OSS-RBA dapat digunakan untuk (Pasal 4 ayat (1) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Perka BKPM 4/2021): Layanan penerbitan perizinan berusaha; dan  Layanan fasilitas penanaman modal. Layanan yang disediakan OSS-RBA dalam hal penerbitan perizinan berusaha meliputi (Pasal 4 ayat (2) Perka BKPM 4/2021): Penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko; Penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko untuk usaha mikro dan kecil (UMK); Pengembangan usaha; Merger, konsolidasi, dan likuidasi usaha. Dalam hal fasilitas penanaman modal, OSS-RBA menyediakan fasilitas fiskal dan non fiskal (Pasal 4 ayat (3) Perka BKPM 4/2021). FASILITAS FISKAL Fasilitas fiskal ini mencakup layanan berupa (Pasal 4 ayat (4) Perka BKPM 4/2021): Pembebasan bea masuk impor untuk mesin/barang/bahan; Tax holiday Tax allowance Fasilitas fiskal di kawasan ekonomi khusus (KEK) Fasilitas fiskal untuk penyelenggaraan kegiatan penelitian; Fasilitas fiskal untuk penyelenggaraan kegiatan praktik kerja/magang; dan Investment allowance. FASILITAS NON FISKAL

Fasilitas non fiskal Layanan fasilitas non fiskal yang disediakan dalam OSS-RBA berupa (Pasal 4 ayat (4) Perka BKPM 4/2021): Rekomendasi alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas; dan Rekomendasi alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap. Sektor Usaha OSS-RBA OSS-RBA ini berlaku bagi 17 sektor usaha, diantaranya (Pasal 5 ayat (1) Perka BKPM 4/2021): Kelautan dan perikanan Pertanian Lingkungan hidup dan kehutanan Energi dan sumber daya mineral Ketenaganukliran; Perindustrian; Perdagangan; Pekerjaan umum dan perumahan rakyat; Transportasi; kesehatan, obat dan makanan; Pendidikan dan kebudayaan; Pariwisata; Keagamaan; Pos, telekomunikasi, penyiaran, serta sistem dan transaksi elektronik; Pertahanan dan keamanan; Ketenagakerjaan; Keuangan. Dengan catatan, penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas pelaku usaha di sektor keuangan berlaku bagi kegiatan usaha perbankan dan non perbankan (Pasal 5 ayat (2) Perka BKPM 4/2021). Dalam hal penerbitan perizinan berusaha, sektor keuangan berupa perbankan dan perbankan mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Bank Indonesia tanpa melalui sistem OSS-RBA (Pasal 5 ayat (3) Perka BKPM 4/2021).

PEMOHON PERIZINAN BERUSAHA

Pemohon Perizinan Berusaha, Pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan perizinan berusaha pada OSS-RBA antara lain (Pasal 170 PP 5/2021): Orang perseorangan, Pelaku usaha perorangan yang cakap untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum dalam hal kegiatan penanaman modal dalam negeri (PMDN). Badan Usaha, Badan usaha berbadan hukum maupun badan usaha bukan badan hukum yang didirikan di Indonesia dan melakukan kegiatan usaha pada bidang tertentu. Kantor perwakilan Yang mencakup perorangan WNI, perorangan WNA, atau badan usaha perwakilan pelaku usaha dari luar negeri. Dapat berupa KPPA, KP3A, kantor perwakilan BUJKA. Badan usaha luar negeri, Badan usaha asing yang didirikan di luar wilayah Indonesia dan melakukan kegiatan usaha pada bidang tertentu yang melakukan usaha di Indonesia sebagai: Pemberi waralaba luar negeri; Pedagang berjangka asing; PSE lingkup privat asing; Bentuk usaha tetap untuk kegiatan di sektor minyak dan gas.

HAK AKSES Hak Akses Agar dapat mengakses sistem OSS-RBA, pelaku usaha wajib melakukan pendaftaran. Pihak yang dapat memperoleh hak akses adalah (Pasal 171 ayat (1) dan (2) PP 5/2021): Pelaku usaha dapat berupa Orang perseorangan; Direksi/penanggung jawab pelaku usaha; atau Pengurus (untuk koperasi dan yayasan). Lembaga OSS Kementerian/Lembaga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DPMPTSP Kabupaten/Kota Administrator KEK Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Dalam hal ini, pelaku usaha memiliki hak akses untuk (Pasal 173 ayat (1) PP 5/2021): Mengajukan permohonan perizinan, perubahan dan pencabutan berusaha; Menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal; Menyampaikan pengaduan; dan/atau Mengajukan permohonan fasilitas berusaha. Sedangkan, bagi lembaga OSS sampai dengan badan pengusahaan KPBPB memiliki hak akses untuk (Pasal 173 ayat (2) PP 5/2021): Melakukan verifikasi teknis dan notifikasi pemenuhan persyaratan perizinan berusaha berbasis risiko; Pelaksanaan jadwal pengawasan; dan Penyampaian hasil pengawasan/berita acara pemeriksaan pelaksanaan kegiatan usaha. Tahapan Permohonan Perizinan Registrasi, Persyaratan yang dibutuhkan adalah: NIK/e-KTP untuk pemohon WNI; Nomor paspor untuk pemohon WNA; Nomor pengesahan legalitas untuk badan usaha. Legalitas, Hal ini mencakup: Profil pelaku usaha; Nomor Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) milik pelaku usaha yang terdiri dari 5 digit angka untuk menentukan tingkat risiko usaha; Lokasi usaha yang disebutkan secara detail. Kegiatan usaha, Kegiatan usaha ini mencakup hal-hal berikut ini: a) Jenis kegiatan usaha, Apakah termasuk kegiatan utama, pendukung, atau kantor cabang administrasi; b) Produk/Jasa, Mencakup satu lini produksi, KBLI, jenis produk/jasa, satuan, kapasitas, merek dagang, pemegang hak kekayaan intelektual; c) Investasi, Berupa nilai tambah, nilai bangunan, nilai mesin/peralatan lain, modal kerja dan lain-lain; d) Tenaga kerja, Meliputi jumlah tenaga kerja pria dan jumlah tenaga kerja wanita; e) Status bangunan, mencantumkan status bangunan tempat usaha, apakah bangunan sewa atau bukan sewa. Persetujuan lingkungan, Seperti identitas penanggung jawab, pernyataan pengelolaan lingkungan atau dokumen lingkungan yang dimiliki pelaku usaha. Persetujuan bangunan, Hal ini mencakup jumlah bangunan dan izin mendirikan bangunan (IMB) yang sudah dimiliki dan juga keterangan tentang sertifikat laik fungsi (SLF) jika sudah memiliki. Penerbitan, Permohonan perizinan berusaha diterbitkan berdasarkan tingkat risiko usaha, diantaranya: a) Usaha dengan tingkat risiko rendah Pelaku usaha memperoleh NIB sebagai identitas usaha, yang secara otomatis berlaku sebagai legalitas untuk melaksanakan usaha (Pasal 12 ayat (1) PP 5/2021). NIB ini juga berlaku sebagai standar nasional Indonesia (SNI) dan pernyataan jaminan halal sesuai ketentuan perundang-undangan bagi pelaku usaha UMK (Pasal 12 ayat (1) PP 5/2021). b) Usaha dengan tingkat risiko menengah rendah Pelaku usaha mendapat perizinan berusaha berupa NIB dan sertifikat standar berupa pernyataan untuk memenuhi standar usaha (Pasal 13 ayat (1) PP 5/2021). c) Usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi Pelaku usaha mendapat NIB sebagai perizinan berusaha dan sertifikat standar yang diterbitkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah (Pasal 14 ayat (1) PP 5/2021). d) Usaha dengan tingkat risiko tinggi Pelaku usaha memperoleh NIB dan izin yang wajib dipenuhi sebelum melakukan kegiatan usaha (Pasal 15 ayat (1) PP 5/2021).

Tags :
Kategori :

Terkait