Jual Kartu Seluler Teregistrasi, Pria Asal Riau Diamankan Polisi

Rabu 24-11-2021,08:13 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

KEPAHIANG, rakyatbengkulu.com - Jangan anggap enteng soal data kependudukan, apalagi menggunakan data kependudukan orang lain yang disalahgunakan untuk melakukan registrasi kartu SIM.

Jika tidak, maka kejadian seperti yang dialami SA (31), warga asal Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Provinsi Riau ini pun akan terulang.

Diketahui bahwa SA, kanvaser kartu provider seluler ini, dibekuk Tim Buser Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang bekerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Tambang Polda Riau.

Dia dibekuk di kediamannya di Kecamatan Tambang pada Kamis (18/11), lantaran dugaan penyalahgunaan data kependudukan untuk kegiatan tertentu.

Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, S.IK, MAP didampingi Kasat Reskrim AKP. Welliwanto Malau, S.IK, MH dan Kanit Tipidter Ipda. Pipin Nurcholis, SH pada konferensi pers, kemarin (23/11) menjelaskan tersangka diamankan lantaran melakukan tindak pidana melakukan registrasi kartu Telkomsel jenis Simpati dengan menggunakan data kependudukan masyarakat bukan si pemilik kartu.

Selanjutnya kartu SIM tersebut dijual oleh tersangka ke sejumlah konter HP di wilayah Kabupaten Kepahiang. “Tersangka ini melakukan registrasi kartu dengan menggunakan identitas masyarakat yang didapatnya secara acak, dengan menggunakam alat berupa SIM Box atau modem pool, CPU, monitor serta aplikasi sky act, yang mana software-nya didapat tersangka dari rekannya,” terang Kapolres.

Adapun cara tersangka mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah memanfaatkan daftar pemilih yang ditempel oleh KPU di wilayah tersangka di beberapa poskamling warga jelang Pemilu 2019 maupun Pilkada 2020 lalu.

Selain itu juga tersangka mendapatkan NIK dari beberapa rekannya dengan mengandalkan fotokopi KTP dukungan calon legislatif maupun calon kepala daerah dari jalur independen pada 2 pesta demokrasi tersebut.

“Dalam segali registrasi, SIM box tersebut bisa melakukan registrasi untuk 16 kartu SIM dengan menggunakan aplikasi sky act. Setelah kartu tersebut diregistrasi, kemudian dibungkus kembali dan dijual ke konter-konter HP,” beber Kapolres.

Perwira melati dua ini menerangkan, terungkapnya perkara ini berawal dari laporan masyarakat di wilayah Kecamatan Kepahiang banyak dijual kartu SIM Simpati yang sudah teregistrasi dan siap pakai. (sly)

Tags :
Kategori :

Terkait