MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com - Sebanyak dua pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Mukomuko ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko sejak Selasa (23/11). Yakni Inspektur Inspektorat Daerah Mukomuko, AH, dan Kepala Dinas Kesehatan Mukomuko, RD.
Keduanya ditahan, setelah menjalani pemeriksaan sekitar lima jam. Keduanya tiba di Kejari sekitar pukul 10.30 WIB. Diperiksa dengan status sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan pakaian Linmas dan atributnya di Dinas Satpol PP dan Damkar Mukomuko.
BACA JUGA: Curi Start Baju Linmas
Kajari Mukomuko Rudi Iskandar, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Andi Setiawan, SH, MH menerangkan penahanan keduanya setelah dipastikan mereka dalam kondisi sehat. Untuk membuktikan itu, pihaknya meminta pemeriksaan kesehatan langsung oleh tenaga medis dari Rumah Sakit Umum Daeah (RSUD) Mukomuko. Tim RSUD Mukomuko hadir dan dipimpin langsung Direktur, dr. Syafriadi, Sp.PD.
“Setelah kita koordinasi ke RSUD Mukomuko, kondisi kedua tersangka dalam keadaan sehat. Tidak ada yang menghalangi dilakukan penahanan. Jumat kemarin, memang kondisi keduanya drop dan sudah kita berikan waktu,” terang Andi.
Andi tidak menampik, jika ada pengajuan penangguhan penahanan dari penasehat hukum (PH) kedua tersangka. Bahkan PH tersebut juga mengajukan penangguhan penahanan untuk tersangka DP dan Ks, yang keduanya juga ASN Pemkab Mukomuko.
Namun pengajuan itu sudah dipastikan tidak dikabulkan. Keputusan itu sesuai pula dengan petunjuk Kajari Mukomuko. Apalagi salah satu pertimbangan yang diajukan, mengenai kondisi kesehatan.
BACA JUGA: 60 Pemilik E-Warung Diperiksa, Sinyal Tersangka Massal
“Sudah kita pelajari dan sesuai petunjuk pimpinan, belum kita kabulkan. Sebab hari ini sudah ada keterangan dokter, menyatakan sehat mereka. Sehingga dilakukan penahanan,” jelasnya.
Kedatangan kedua tersangka, AH dan RD diikuti lebih dari 20 anggota keluarga. Sehingga lingkungan Kejari Mukomuko mendadak terlihat ramai. Mereka yang mengantar ini rela menunggu hingga sore. Sampai keduanya dimasukkan ke dalam mobil untuk kemudian dibawa ruang tahanan (Rutan) Polres Mukomuko.
Ramainya orang yang ikut serta mengantar dan menunggu. Kejari Mukomuko terlihat sampai meminta dukungan personel pengamanan dari Polres Mukomuko. Bahkan untuk kedua tersangka AH dan RD, Polres Mukomuko sampai mengerahkan beberapa personel bersenjata api (Senpi) laras panjang dan ada juga bersenpi laras pendek.
Tidak hanya itu, pengamanan itu, Polres sampai menerjunkan langsung Kasat Samapta Iptu. SMO. Aritonang, SH dan Kanit Tipidkor Sat Reskrim, Kurtadi. Juga sempat diterjunkan sejumlah personel Propam Polres. Lalu rombongan mobil berisi tersangka pun, dikawal langsung mobil patroli Sat Samapta Polres Mukomuko.
“Ini ramai, karena memang hari ini (kemarin,red), kita agendakan pemeriksaan ketujuh orang tersangka. Ini sesuai dengan yang sudah kita agendakan. Jadi wajar kalau terlihat agak ramai,” pungkasnya.
Kuasa Hukum tersangka AH, RD, DP dan Ks, yakni Ali Akbar, SH menyatakan pertimbangan pengajuan penangguhan penahanan, lantaran kondisi kesehatan dari tersangka. Selain itu, untuk dua tersangka AH dan RD, adalah pejabat eselon II selaku pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Mukomuko. Menjadikan keberadaan keduanya, baik itu pemikiran maupun tenaga, sangat dibutuhkan. Terlebih lagi sekarang ini menjelang akhir tahun anggaran.
“Pikiran dan tenaga mereka, masih dibutuhkan. Apalagi mereka ini pimpinan OPD, Inspektur Inspektorat Daerah dan Kepala Dinas Kesehatan. Jadi sangat dibutuhkan,” kata Ali didampingi dua PH lainnya, Heriyanto Siahaan, SH dan Hendra Taufik Hal Hidayat, SH.
BACA JUGA: Pemkab Seluma Hibah Rp 3 Miliar ke APH
Menurutnya, tidak mungkin klien mereka melarikan diri. Sebab mereka berstatus sebagai ASN dan juga punya jabatan. Dan disebutnya, tidak mungkin juga klien mereka menghilangkan barang bukti. “Klien kami juga kooperatif terhadap proses penyelidikan dan penyidikan. Kapan pun dibutuhkan, dia siap,” tandasnya.
Mengingatkan, kasus ini, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terdapat kerugian Negara sebesar Rp 329,5 juta. Dari nilai kontrak pekerjaan Rp 834,2 juta, tahun anggaran 2020. Dikerjakan oleh CV. Abdati, kasus ini menjadikan Direktur perusahaan itu, JS menjadi tersangka. Termasuk Ij, selaku subkontrak yang juga menjabat Wakil Direktur dalam akta pendirian perusahaan tersebut.
Sedangkan 5 ASN yang ditetapkan tersangka, AH yang saat itu berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ks selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), RD, DP dan SR selaku Tim Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 3 Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemkab Mukomuko. (hue)
Simak Video Berita