Dipergoki Tuan Rumah, Pencuri Kalah Duel Diamuk Massa

Rabu 24-11-2021,15:57 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU, rakyatbengkulu.com- Seorang pria asal Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong terduga pencuri berinisial BI (33), diamankan Polsek Muara Bangkahulu. Lantaran menjadi pelaku tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Budi Utomo Kelurahan Beringin Raya Kecamatan Muara Bangkahulu, Selasa (23/11) dini hari.

BACA JUGA:  Perahu Terbalik, Warga Nasal Tenggelam Kapolsek Muara Bangkahulu AKP. Chusnul Qomar dalam konferensi persnya, Rabu (24/11) menjelaskan, tindak pidana yang dilakukan pelaku berawal saat ia bersama seorang rekannya (saat ini DPO) menggunakan sepeda motor mendatangi kediaman korban IP (22). Seorang mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi di Kota Bengkulu

Pelaku yang dibonceng tersebut kemudian masuk ke dalam rumah korban. Saat masuk ke dalam pelaku dipergoki oleh korban bersama satu orang rekannya TT (22). Melihat aksinya diketahui, pelaku kemudian mengeluarkan pisau dan mengancam korban. Oleh korban dan rekannya kemudian melakukan perlawanan hingga terjadi duel.

Pelaku kemudian dengan pisau yang digunakan tersebut langsung menyerang korban hingga mengenai pipi kiri korban dan kemudian langsung melarikan diri. Namun oleh rekan korban, berusaha mengejar pelaku sambil meneriaki pelaku dan dikejar oleh beberapa orang warga hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.

BACA JUGA:  Selidiki Penyebab Kebakaran Khatulistiwa, Libatkan Tim Labfor Palembang "Korban beserta rekannya sempat melakukan perlawanan. Dan pelaku yang mengunakan sajam ini juga menyerang korban. Saat melarikan diri, diamankan warga dan sempat menjadi bulan-bulanan," kata Kapolsek.

Ancaman 15 Tahun
Pihak kepolisian yang mengetahui kejadian tersebut langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku. Dari tangan pencuri ini, petugas juga mengamankan satu bilah sajam jenis pisau yang digunakan untuk menyerang korban.

"Untuk pelaku kita sangkakan pasal 365 KUHPidana Jo pasal 53 KUHP atau pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tukasnya.

BACA JUGA;  Inspektur dan Kepala Dinkes Ditahan Jaksa Akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka dibagian pipi dan telah mendapatkan perawatan medis. Sementara pelaku tampak mengalami lebam dibagian wajah diduga diamuk massa setalah mencoba melakukan pencurian. (tok)

Simak Video Berita 

Tags :
Kategori :

Terkait