BENTENG, rakyatbengkulu.com - Mengantisipasi kembali meledaknya kasus Covid-19 di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Pemkab Benteng telah menerbitkan Surat Edaran (SE) khusus untuk pengelola dan pengurus objek wisata di kabupaten ini.
BACA JUGA: Di Sini, Mau ke Bank Bakalan Wajib Vaksin Dahulu Dalam SE tersebut salah satu poinnya, maksimal jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas objek wisata. Selain itu para pengelola harus mewajibkan semua pengunjung untuk memperlihatkan sertifikat vaksinasi Covid-19. Bupati Benteng, Dr. H. Ferry Ramli, SH, MH mengatakan tujuan dari SE itu untuk pencegahan Covid-19. Karena itu SE ini harus dipatuhi pengelola dan pengurus objek wisata. “Kami meminta agar meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19 di lokasi wisata. Salah satunya dengan menerapkan prokes yang sangat ketat dan disiplin. Wajib melengkapi sarana prasarana penerapan prokes, seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer hingga pengukur suhu tubuh. Wajib mengatur jumlah pengunjung di masing-masing objek wisata,” terangnya. Bupati menambahkan, untuk jumlah pengunjung harus dibatasi dan maksimal harus 50 persen dari kapasitas objek wisata, dan tidak boleh lebih. Bagi pengunjung yang belum melaksanakan vaksinasi dilarang masuk. Untuk sertifikat vaksinasi ini wajib dan harus ditetapkan di semua objek wisata. “Dilarang untuk mengadakan pesta perayaan di lokasi objek wisata yang bisa menyebabkan kerumunan.Pengunjung Wisata Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin
Sabtu 04-12-2021,19:26 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :