HONDA

Operasi Pekat Nala II 2024, Polisi Sita Puluhan Liter Tuak dan Ratusan Alat Kontrasepsi dari Wilayah Ini

Operasi Pekat Nala II 2024, Polisi Sita Puluhan Liter Tuak dan Ratusan Alat Kontrasepsi dari Wilayah Ini

Operasi Pekat Nala II 2024, Polisi Sita Puluhan Liter Tuak dan Ratusan Alat Kontrasepsi dari Wilayah Ini--Dok/KORANRB.ID

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Dalam rangka Operasi Pekat Nala II 2024 yang digelar selama 15 hari, Tim Opsnal Polsek Kampung Melayu berhasil menyita berbagai barang yang melanggar aturan, mulai dari minuman keras (Miras) hingga alat kontrasepsi di sejumlah lokasi di wilayah hukumnya.

Adapun rincian hasil operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan 80 liter tuak yang langsung dimusnahkan di tempat, 24 botol bir putih merek Prost, 24 botol bir putih merek Ameraja, satu botol bir hitam merek Guinness, satu botol besar anggur merah, tiga kotak kondom, dan satu kotak pelumas hubungan.

Kapolsek Kampung Melayu, Iptu Manogu Simanjuntak, SH, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari kegiatan serentak yang dilaksanakan oleh seluruh jajaran kepolisian di bawah Polresta Bengkulu.

“Kita diperintahkan untuk giat Pekat Nala yang digelar dari 4 Desember 2024 hingga 18 Desember 2024. Dan hasilnya kita mengamankan puluhan liter tuak dan juga Miras botolan untuk tuak kita musnahkan di tempat,” ungkap Iptu Manogu Simanjuntak.

BACA JUGA:Kamu Harus Tahu, Apa Sih Bedanya iPhone iBox vs iPhone Inter? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini

BACA JUGA:5 Tips Wisata Aman dan Nyaman Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2025

Lebih lanjut, Iptu Manogu menyebutkan bahwa selain minuman keras, pihaknya juga menemukan sejumlah alat kontrasepsi dari panti pijat yang berada di wilayah hukumnya.

“Selain kita mengamankan Miras, juga kita mendapati 3 kotak kondom dan 1 kotak pelumas dari panti pijat,” jelasnya.

Barang-barang hasil sitaan ini sementara masih diamankan di Polsek Kampung Melayu dan akan diserahkan ke Polresta Bengkulu untuk dimusnahkan bersama dengan hasil operasi serupa dari seluruh Polsek di jajaran Polresta Bengkulu.

“Untuk saat ini barangnya masih di Polsek, nanti akan dimusnahkan secara serentak di Polresta Bengkulu dan akan mengundang pihak pemerintahan juga,” tambah Kapolsek.

BACA JUGA:PT IBP Salurkan Dana Pemberdayaan Masyarakat Rp 485,2 Juta di 2024, Fokus pada 8 Desa Sekitar Tambang

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Serahkan 152 Alat Mesin Pertanian untuk Tingkatkan Produktivitas Petani di Bengkulu Utara

Menanggapi maraknya peredaran Miras di wilayah hukum Polsek Kampung Melayu, Kapolsek pun memberikan imbauan kepada masyarakat, terutama generasi muda, agar tidak mengonsumsi minuman keras yang bisa berdampak negatif.

“Kami dari kepolisian menghimbau kepada masyarakat terkhususnya para pemuda untuk tidak membeli dan meminum miras karena dapat menyebabkan kehilangan kesadaran sehingga membuat kegiatan yang dapat mengganggu Kamtibmas,” tegas Iptu Manogu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: