SELUMA, rakyatbengkulu.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Seluma membebaskan PR (18) anak mantan Wabup Seluma yang menjadi terdakwa kasus kepemilikan senjata api (Senpi). Ketua majelis hakim Murniwati Priscillia Djaksa Djamaluddin dengan hakim anggota Nesia Hapsari dan Andi Bungawali Anastasia dalam putusan sela menyatakan menolak dakwaan penuntut umum.
BACA JUGA: Penyaluran Dana Desa Masih Rendah Pertimbangan majelis hakim di antaranya, pertama surat dakwaan penuntut umum nomor Reg. Perk: PDM-25/L.7.15/Seluma/11/2021 tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan dalam pasal 156 KUHAP. Sebab majelis hakim berpendapat, perkara a quo seharusnya diajukan dalam peradilan anak, bukan dalam perkara peradilan umum, karena dugaan tindak pidana yang dilakukan terjadi saat terdakwa belum genap berusia 18 tahun. Majelis hakim juga menyatakan, tidak terdapat alasan yang sah untuk tetap melakukan penahanan terhadap terdakwa. Sebab terdakwa ditahan berdasarkan penahanan yang diatur dalam UU 8/1981 tentang KUHAP, yang tidak sesuai dengan ketentuan pasal 35 UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. BACA JUGA: Minta Uang “Solusi”, Oknum Debt Collector Dipolisikan Majelis hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima, memerintahkan untuk mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan, memerintahkan Panitera PN Tais untuk mencoret perkara nomor 70/Pid.Sus/2021/PN Tas dari Register Induk Perkara Pidana Biasa dan mengembalikan berkas perkara kepada penuntut umum. "Berdasarkan putusan sela, dakwaan jaksa tidak dapat diterima," kata Humas PN Tais, Zaimi Multazim, SH. (juu) Simak Video BeritaJadi Terdakwa Kasus Kepemilikan Senpi, Anak Mantan Wabup Bebas
Senin 06-12-2021,08:01 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :