Libur Sekolah Diundur Januari, Nataru Siswa Tetap Masuk

Senin 06-12-2021,09:14 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU TENGAH, rakyatbengkulu.com - Mencegah penyebaran Covid-19 pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah (Benteng) membuat beberapa kebijkan. Di antaranya mengenai aturan libur sekolah.

Diatur dalam Surat Instruksi Bupati Benteng Nomor 443/0210/BPBD/XII/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Dalam surat instruksi tersebut ditegaskan jika libur semester ganjil kali ini diundur Januari mendatang. Sehingga setelah ujian semester, siswa tetap masuk seperti biasa. Tidak ada libur selama Nataru.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bengkulu Tengah, Saidirman, SE, M.Si menjelaskan sesuai kalender akademik, pembagian rapor dilaksanakan 17-18 Desember. Kemudian libur semester mulai 20 Desember hingga 2 Januari dan siswa masuk kembali tanggal 3 Januari.

Akan tetapi karena adanya kebijakan dan sesuai perintah dari pusat dan diteruskan dengan surat instruksi yang dikeluarkan oleh Bupati Bengkulu Tengah, maka liburan semester Nataru kali ini tidak ada. "Masa libur semester akan ditunda Januari mendatang. Sehingga semua siswa hingga akhir tahun nanti akan tetap sekolah seperti biasa," tegasnya.

Setelah ujian semester semua siswa tetap masuk seperti biasa. Materi yang akan diberikan adalah materi pelajaran semester genap.

"Kebijakan ini diambil pemerintah untuk mencegah terjadinya masyarakat yang mudik dan pergi liburan. Apabila ini terjadi bukan tidak mungkin kasus Covid-19 kembali melonjak. Semoga kebijakan ini bisa dimengerti dan dipahami oleh semua pihak yang ada di Indonesia," ujarnya.

Sementara itu, untuk teknis kapan pembagian rapor dan libur semester ganjil dimulai, besok pihaknya akan melaksanakan rapat terlebih dahulu dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) di semua tingkatan pendidikan di Kabupaten Benteng ini.

"Dalam rapat ini akan kita beritahu secara resmi tentang penundaan pembagian rapor dan libur semester. Kemudian akan menentukan waktu pembagian rapor dan waktu libur semester Januari mendatang," kata Saidirman.

Ketua PGRI Bengkulu Tengah, Supriyanto, S.Pd mengungkapkan, keputusan yang diambil oleh pemerintah ini tidak ada masalah dan dipastikan tidak akan menganggu kalender akademik yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah. Selain itu, kebijakan ini ditetapkan oleh pemerintah untuk mencegah meledaknya lagi kasus Covid-19 di Indonesia khususnya di Kabupaten Bengkulu Tengah ini.

"Kebijakan ini akan dibahas dalam rapat yang akan digelar Selasa. Dalam rapat nanti semuanya akan dibahas mengenai teknis pembelajaran yang akan diberikan kepada siswa pada saat bagi rapot dan libur ditunda. Begitu juga penetapan tanggal bagi rapor dan libur semester pada bulan Januari mendatang," bebernya.

Selain sudah menetapkan jadwal pembagian rapor dan libur semester sekolah, dalam surat tersebut Bupati Bengkulu Tengah Dr. H. Ferry Ramli, SH, MH juga membuat beberapa kebijakan. Seperti penetapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Kepada seluruh ASN dilarang untuk melaksanakan cuti selama liburan Nataru berlangsung. Bagi warga yang ingin melaksanakan resepsi pernikahan, maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan ataupun tempat pelaksanaan pesta pernikahan.

Kemudian kegiatan seni dan budaya, kegiatan olahraga dan pentas musik tidak diperbolehkan mulai 24 Desember hingga 2 Januari mendatang. Jika memang masyarakat terpaksa melaksanakan perjalanan keluar daerah maka harus melaksanakan tes swab PCR dan swab antigen. Harus bisa menunjukkan sertifikat sudah divaksinasi. Apabila ditemukan adanya yang terpapar Covid-19 maka langsung ditangani dengan protokol kesehatan (Prokes).

Kepada tim satgas Covid-19 mendirikan posko agar bisa melakukan pengawasan terhadap para masyarakat yang masih melakukan perjalanan ke luar daerah dan wajib melakukan cek poin. Seluruh masyarakat dilarang untuk melaksanakan pawai dan arak-arakan dalam menyambut tahun baru, dilarang mengadakan pesta perayaan penyambutan malam tahun baru yang menyebabkan kerumunan, baik itu didaerah terbuka maupun tertutup.

Sementara untuk masyarakat yang melaksanakan ibadah natal harus dilaksanakan dengan penerapan prokes yang sangat ketat. Jumlah umat atau jamaah yang melaksanakan ibadah digereja tidak lebih dari 50 persen dari kapasitas gereja dan beberapa peraturan yang lainnya. Surat intruksi ini berlaku mulai dari tanggal 24 Desember hingga 2 Januari. (jee)

Tags :
Kategori :

Terkait