Urus Perizinan Proyek Jaringan Gas Bumi, Uang Rp 99 Juta Raib

Selasa 07-12-2021,16:35 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU, rakyatbengkulu.com - WI (37) warga Kelurahan Nusa Indah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu melaporkan rekannya AS dan SU ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan. WI mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah karena uang miliknya Rp 99 juta raib.

Dalam laporan korban ke pihak kepolisian, peristiwa tersebut berawal saat terlapor menjanjikan korban berupa proyek pekerjaan pembangunan jaringan gas bumi untuk pelanggan komersil dan industri di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah. Proyek ini akan dikerjakan pada Oktober dan November 2021 dengan persyaratan korbanlah yang harus mengurus perizinan operasional pengerjaan proyek tersebut.

Untuk mengurus hal tersebut korban harus mengeluarkan dana miliknya dengan memberikan kepada terlapor. Lantaran tertarik dengan rayuan terlapor korban kemudian menyerahkan uang senilai Rp 99 juta secara bertahap untuk mengurusi persyaratan proyek yang ditawarkan.

Akan tetapi setelah waktu berjalan, ternyata proyek yang dijanjikan tersebut tidak terealisasi hingga saat ini. Sedangkan uang korban telah melayangkan dan tidak kembali. Merasa tertipu karena uang raib, korban kemudian melapor ke pihak kepolisian.

Kasi Humas Polres Bengkulu, AKP Sugiharto membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menyebutkan terhadap laporan dugaan tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. "Untuk laporan dugaan penipuan dan penggelapannya benar sudah kita terima. Sementara saat ini masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut atas laporan tersebut," demikian Sugiharto.(tok)

Tags :
Kategori :

Terkait