BENGKULU, rakyatbengkulu.com – Kuasa Hukum dari DH (34), Popi Yuningsih, SH dan Ganung Nalendra SH, terlapor kasus penelantaran istri saat hamil tua membantah segala keterangan pelapor EO (38) kepada awak media. Di mana sebelumnya, EO merupakan warga Jalan Seruni Kelurahan Nusa Indah Kota Bengkulu, mengaku kalau dirinya sedang hamil tua (delapan bulan) ditelantarkan DH yang masih berstatus suami sahnya.
“Apa yang EO sampaikan ke media sangat berbeda dengan kenyataan dan fakta sebenarnya. Sebelum dia melapor ke Polres Bengkulu, klien kami sudah lebh dulu melaporkan dia (EO) ke Polres Bengkulu atas dugaan pemerasan dan penggelapan buku nikah,’’ kata Popi Yuningsih. Ia juga menunjukan bukti telah melaporkan EO. Yakni Surat Keterangan Nomor: LP/1486-B.1/XI/2021/SPKT/SATRESKRIM/POLRESBENGKULU/POLDA BENGKULU. Tertanggal 24 November Pukul 16.15 WIB. Menurutnya, tidak ada keinginan dari keluarga kliennya untuk mengadakan pernikahan di hotel sebagaimana dikemukakan EO. Melainkan memberikan hadiah kepada DH dan EO untuk mendapatkan kenyaman bermake up dan akan dilakukan pemotretan di hotel. “Namun EO tidak mau mendengar dan mempunyai persepsi sendiri,” tukasnya. Ia melanjutkan bahwa EO tidaklah diusir oleh keluarga kliennya melainkan pulang dengan sendirinya bahkan tanpa berpamitan. “Pada kenyataannya, setelah menerima uang pembayaran gedung sebesar 8 juta rupiah dari saudaranya DH, EO tidak pulang lagi ke rumah,” ujarnya. Pihaknya juga tidak terima pernyataan EO yang menyebutkan pengacara DH mendatangin rumah EO, memaksa untuk menandatangani surat cerai. “Kami datang baik-baik selaku kuasa hukum DH. Ingin menyelesaikan masalah ini baik-baik. Dia juga tidak pernah menceritakan kehamilannya secara langsung. Malah saudara EO tidak etis dan temperamen. Karena pada dasarnya kami hanya meminta buku nikah klien kami, karena ditahan oleh EO sehingga terkendala dalam mengurus perceraian," papar Popi. Popi juga mengungkapkan kalau EO sudah Ditalak 3 oleh DH, tepatnya tanggal 3 Juni 2021 atau 2 hari sebelum resepsi pernikahan. ‘’Secara hukum Islam hal tersebut (talak cerai) sudah sah. Kalau secara hukum negara memang masih proses di pengadilan. Anehnya, sewaktu kami menemui EO dan keluarganya di rumahnya, dia justru bersyukur akan bercerai dengan klien kami,” bebernya. Sebelumnya, kepada RB, EO menuturkan setelah 45 hari usai menikah ia ditelantarkan oleh suaminya, DH sampai saat ini atau setelah 9 bulan mereka menikah. Buah dari pernikahan itu, saat ini EO mengaku dirinya sedang hamil 8 bulan. Kesal dengan tindakan sang suami yang diyakininya telah menelantarkan, EO melaporkan hal tersebut ke Polres Bengkulu. EO menceritakan persoalan ini berawal ia melaksanakan akad nikah dengan DH pada 2 April 2021 lalu. Rencananya resepsi pernikahan akan dilakukan pada awal Juni 2021. Lima hari menjelang resepsi, tiba-tiba terjadi perselisihan antara keluarga DH dengan keluarga EO. Perselisihan itu dipicu dari keinginan DH agar pesta pernikahan digelar di hotel. Sementara dari pihak kelurga EO menolak, karena uang antaran yang diberikan tidak cukup serta tempat sudah dipesan di lokasi lain. “Selain itu undangan juga sudah disebar. Ditambah lagi, biaya pesta pernikahan itu menggunakan uang antaran Rp 50 juta untuk menyewa hotel tentu tidak cukup,” jelas EO kepada RB waktu itu. Perselisihan ini tak kunjung selesai, hingga puncaknya EO diusir suaminya dari rumah lima hari menjelang pesta pernikahan. “Karena undangan sudah disebar, pesta tetap dilakukan. Saya harus duduk sendirian di pelaminan. Orang ramai datang, tentu malunya luar biasa,” terang EO lirih. Dilanjutkannya, ia pernah ditelepon suaminya yang saat itu meminta cerai. Bahkan ia juga pernah didatangi oleh pengacara sang suami dan memaksa menandatangani surat cerai. “Sampai saat ini saya mau bersalin, tapi tidak pernah diberi nafkah sepeserpun,” pungkasnya.(cw2)Sebut Pernyataan EO “Istri Ditinggal Hamil Tua” Tidak Sesuai Fakta
Selasa 07-12-2021,17:06 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :