Kasus E-KTP Segera Seret Tersangka   

Rabu 08-12-2021,16:35 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Pengusutan dugaan penyalahgunaan e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Mukomuko memasuki babak baru. Terhitung Senin (6/12), resmi status pengusutan ditingkatkan ke penyidikan. Dengan demikian, tak lama lagi pihak-pihak yang terindikasi kuat terlibat dalam kasus ini akan terseret sebagai tersangka.

“Kita sudah gelar perkara Senin, kemarin. Keputusanya, pengusutan kasus ini kita naikkan menjadi penyidikan,” kata Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Ari Aji, S.IK didampingi Kanit Tipidter, Ipda. Otorius Gea, Selasa (7/12).

Sejumlah pihak yang sebelumnya dimintai klarifikasi akan kembali dilakukan pemanggilan dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi. “Sebanyak 10 orang yang sudah kita klarifikasi sebelumnya, tentu kita panggil kembali. Diminta keterangannya sebagai saksi. Karena sekarang bukan tahap penyelidikan atau pulbaket lagi, tetapi sudah mulai penyidikan,” kata Gea.

Mengenai siapa saja tersangka? Gea belum dapat memastikannya. Gelar perkara sebelumnya hanya sebatas memastikan kelanjutan pengusutan. Untuk memastikan siapa saja yang harus bertanggung jawab, maka dilakukan penyidikan yang nanti hasilnya kembali dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

“Itu kita akan gelar perkara lagi. Untuk sekarang belum ada tersangka ataupun calon. Gelar perkara pun dilakukan setelah kita periksa kembali seluruhnya,” sampainya.

Di antara para saksi yang bakal kembali diperiksa, rencananya hari ini (8/12) diantaranya kepala dinas Dukcapil, kabid yang membidangi pengurusan dan pengelolaan KTP hingga jajaran tingkat kasi. Lalu pihak diluar dinas, diantaranya yang tampak di dalam foto yang telah beredar jauh hari sebelumnya. Juga dari Partai NasDem Mukomuko.

“Seluruhnya itu akan kembali kita lakukan pemeriksaannya. Mudah-mudahan ini bisa secepatnya rampung. Kalau sudah Dik, otomatis berpeluang besar bakal berujung ada tersangka. Tapi sementara ini kita belum mau berandai-andai. Itukan semuanya ada tahapannya,” pungkasnya.

Mengulas, kasus yang diusut Polres Mukomuko ini, dugaan penyalahgunaan e-KTP milik warga Kabupaten Mukomuko. Dengan jumlahnya ditaksir mencapai ratusan. Diduga, sejumlah lembar KTP warga dibawa keluar dari Dinas tersebut. Padahal semestinya, KTP yang ditarik dari masyarakat itu tidak diperbolehkan dibawa kemana-mana. Sebab seharusnya, lembaran KTP itu dimusnahkan.

Namun faktanya, ratusan lembar KTP itu dibawa keluar. Diangkut menggunakan mobil Toyota Innova putih, dibawa keluar dinas dengan tampak nyata didampingi oknum anggota salah satu partai politik. Dengan dalih saat itu, KTP itu digunakan untuk syarat pengajuan bantuan satu unit mobil ambulance ke pengurus pusat partai politik tersebut.

Meskipun pengurus di tingkat kabupaten dari partai yang tertuduh itu, membantah adanya perintah ataupun menugaskan oknum itu untuk melakukan tindakan demikian. Bahkan pengurus menyatakan tidak mengenal oknum tersebut sebagai pengurus partai. (hue)

Tags :
Kategori :

Terkait